Langkah yang Perlu Dilakukan UMKM Jika Merek Didaftarkan Orang Lain
Terbaru

Langkah yang Perlu Dilakukan UMKM Jika Merek Didaftarkan Orang Lain

Melalui enam langkah ini, pelaku UMKM diharapkan dapat mengatasi permasalahan merek dengan lebih efektif dan melindungi bisnis mereka di tengah persaingan yang semakin ketat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar. Foto: Tangkapan layar  YouTube
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar. Foto: Tangkapan layar YouTube

Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, tidak jarang pelaku UMKM menghadapi situasi di mana merek yang mereka gunakan telah didaftarkan oleh pihak lain di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Masalah ini baru akan terasa ketika UMKM ingin meningkatkan penjualan dan memperluas pasar. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, memberikan panduan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kasus ini. 

Pertama, periksa status pendaftaran merek. Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan pemeriksaan status pendaftaran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang bisa diakses melalui pdki-indonesia.dgip.go.id. 

Baca Juga:

“Pelaku UMKM harus memeriksa apakah merek tersebut sudah terdaftar, siapa pemiliknya, dan kapan pendaftarannya dilakukan,” ujar Hermansyah Siregar dalam pernyataan tertulis, Selasa (7/1). “Ini penting untuk memastikan posisi hukum merek tersebut sebelum melangkah lebih jauh.” 

Kedua, ajukan keberatan atau gugatan pembatalan. Jika merek tersebut sudah terdaftar oleh pihak lain, UMKM dapat mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan ke DJKI. 

“Dalam kasus ini, pelaku UMKM harus memiliki bukti kuat bahwa mereka telah menggunakan merek tersebut lebih dulu secara terus-menerus dibandingkan pemilik merek terdaftar,” jelas Hermansyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info