Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, tidak jarang pelaku UMKM menghadapi situasi di mana merek yang mereka gunakan telah didaftarkan oleh pihak lain di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Masalah ini baru akan terasa ketika UMKM ingin meningkatkan penjualan dan memperluas pasar.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, memberikan panduan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kasus ini.
Pertama, periksa status pendaftaran merek. Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan pemeriksaan status pendaftaran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang bisa diakses melalui pdki-indonesia.dgip.go.id.
Baca Juga:
- Sepanjang 2024, DJKI Terima 339 Ribu Permohonan Kekayaan Intelektual
- Bahas Pemberantasan Barang Bajakan, DJKI Lakukan Transfer Pengetahuan Bersama JPO
“Pelaku UMKM harus memeriksa apakah merek tersebut sudah terdaftar, siapa pemiliknya, dan kapan pendaftarannya dilakukan,” ujar Hermansyah Siregar dalam pernyataan tertulis, Selasa (7/1). “Ini penting untuk memastikan posisi hukum merek tersebut sebelum melangkah lebih jauh.”
Kedua, ajukan keberatan atau gugatan pembatalan. Jika merek tersebut sudah terdaftar oleh pihak lain, UMKM dapat mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan ke DJKI.
“Dalam kasus ini, pelaku UMKM harus memiliki bukti kuat bahwa mereka telah menggunakan merek tersebut lebih dulu secara terus-menerus dibandingkan pemilik merek terdaftar,” jelas Hermansyah.
















