Uni Emirat Arab (UEA) menjadi sorotan dunia dengan terobosan barunya menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menyusun dan meninjau undang-undang baik di tingkat federal maupun lokal. Langkah ini tidak hanya mengubah cara hukum yang dibuat di negara tersebut, tetapi juga menandai perubahan besar dalam proses legislasi global.
Inisiatif ini dikawal oleh Kantor Intelijen Regulasi yang baru saja dibentuk UEA, yang bertugas mengawasi penerapan AI dalam proses perundang-undangan.
Wakil Presiden UEA, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum mengatakan, tujuan utama dari pendekatan ini adalah mempercepat pembuatan undang-undang dengan lebih presisi dan efisiensi.
Baca Juga:
- Merambahnya AI ke Industri Jasa Hukum Jadi Isu Sorotan Advokat Asia Tenggara
- Law Firm Ini Klaim Jadi yang Pertama Gunakan Generative AI
“Sistem legislasi baru ini, yang didukung oleh kecerdasan buatan, akan mengubah cara kita membuat undang-undang, menjadikan prosesnya lebih cepat dan lebih presisi,” kata Sheikh Mohammad seperti dikutip oleh media pemerintah yang dilansir dalam Financial Times, Senin (21/4).
Dia menjelaskan bahwa UEA mengambil pendekatan yang unik dan progresif dibandingkan dengan negara lain yang masih sibuk membahas regulasi untuk mengontrol AI. Sebaliknya, negara Teluk ini justru menempatkan AI di pusat proses pembuatan kebijakan.
“AI tersebut akan secara berkala menyarankan pembaruan terhadap undang-undang kita,” lanjutnya.
Berdasarkan ringkasan rapat kabinet, pemerintah UEA memperkirakan bahwa penerapan sistem ini dapat mempercepat proses pembuatan undang-undang hingga 70 persen.
















