Merambahnya AI ke Industri Jasa Hukum Jadi Isu Sorotan Advokat Asia Tenggara
Utama

Merambahnya AI ke Industri Jasa Hukum Jadi Isu Sorotan Advokat Asia Tenggara

Diskusi mengenai Artificial Intelligence di industri jasa hukum mendulang atensi besar dalam acara Retreat Rajah & Tann Asia Network 2023 di Bali awal Maret kemarin.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Founding Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ahmad Fikri Assegaf. Foto: RES
Founding Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ahmad Fikri Assegaf. Foto: RES

Hukumonline.com

Awal Maret 2023 kemarin, firma-firma hukum yang tergabung dalam jejaring Rajah & Tann Asia baru saja menggelar acara Retreat di Bali yang dihadiri oleh hampir ribuan advokat se-Asia Tenggara. Dalam kesempatan tersebut, para advokat mendiskusikan sejumlah isu hangat yang tengah melanda industri jasa hukum dewasa ini. Salah satu topik yang disoroti ialah mengenai pemanfaatan sarana teknologi dalam layanan jasa hukum.

“Dalam pembahasan Regional Management Committee meeting, isu teknologi itu sangat mengemuka. Karena dari dulu kita sangat aware dengan isu itu dan terlibat sangat aktif. Bahkan kita ada praktek teknologinya secara regional juga sangat kuat,” kata Founding Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ahmad Fikri Assegaf ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Baca Juga:

Fikri menjelaskan ada atensi besar kalangan advokat Asia Tenggara terhadap perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang masif beberapa waktu terakhir hingga merambah dunia hukum. Mereka meyakini akan adanya lompatan besar dari pemanfaatan AI terhadap dunia lawyering. Tetapi, Fikri meluruskan pemikiran yang muncul bukan akan tergantikannya profesi advokat oleh AI, justru lebih kepada keberadaan AI sebagai suatu alat yang harus dipakai/digunakan.

Hukumonline.com

Suasana pertemuan jejaring Rajah Tann Asia di Bali beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kemunculan AI ini mungkin dapat disamakan seperti ketika dahulu internet untuk pertama kalinya muncul dan diadopsi dalam penggunaannya secara masif. Jelas, banyak yang berubah sejumlah tipe pekerjaan, bahkan hilang atas bantuan internet. Sebagai contoh, pendirian perseroan terbatas (PT) tidak seperti dahulu yang merupakan salah satu pekerjaan utama corporate lawyer. Tapi, dengan teknologi dan inovasi proses di pemerintah, mekanisme dalam mendirikan PT menjadi lebih efisien.

Untuk itu, advokat seyogyanya bakal harus membuat penyesuaian. Pertama, terlebih dahulu harus melihat bagaimana bisa menggunakan teknologi untuk mempermudah pekerjaannya. Kedua, menilai pekerjaan seperti apa yang bisa digantikan melalui teknologi. Sebab, pada esensinya, sebagai seorang advokat, pekerjaan yang dilakukan ialah membantu klien. Sehingga jika terdapat cara yang lebih bagus membantu klien jelas harus dilakukan.

“Kita melihat ini suatu tools yang kita harus pakai juga dan tim kita memang ada yang fokus di situ ikut mengembangkan. Kita sama-sama sepakat harus menggunakan itu dan ke depannya harus ada penyesuaian-penyesuaian mengenai bagaimana kita bekerja. Jadi perspektifnya bukan ‘oh kita kehilangan pekerjaan’, tidak. Kita melihatnya, ‘oh ini klien kita bakal bisa lebih terbantu pelaksanaan pekerjaan itu’. Karena kita profesi, bukan bisnis,” ujar advokat senior itu.

Tags:

Berita Terkait