Mempertimbangkan Asal Universitas Saat Rekrutmen di Firma Hukum
Utama

Mempertimbangkan Asal Universitas Saat Rekrutmen di Firma Hukum

Bagi S&T dan M&T, tidak ada preferensi khusus saat merekrut lawyer berasal dari kampus tertentu. Namun bagi ALTRUIST LAWYERS, penting mempertimbangkan apakah asal universitas pelamar fresh graduate telah mendapat akreditasi A oleh BAN-PT.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasal 2 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menegaskan yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum dengan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum memang merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf e UU Advokat.

Namun yang sering menjadi pertanyaan, apakah asal universitas tertentu menjadi salah satu pertimbangan penting bagi seorang advokat yang hendak melamar di firma hukum? Menjawab hal itu, Managing Partner dari tiga kantor hukum ternama di Indonesia yakni Soemadipradja & Taher (S&T), Makarim & Taira S. (M&T), dan ALTRUIST LAWYERS membagikan pandangannya terkait hal ini.

“Di S&T tidak ada preferensi Universitas tertentu dalam perekrutan lawyer. Kami menerima melalui proses internal dan calon lawyer diseleksi berdasarkan kebutuhan kantor. Tentunya lamaran yang kami terima dari para lulusan fakultas hukum di seluruh Indonesia termasuk lulusan S-2 dari universitas dalam dan luar negeri,” terang Managing Partner S&T, Ardian Deny Sidharta, kepada Hukumonline, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:

Biasanya, dalam proses rekrutmen, kata dia, S&T seringkali menerima CV mahasiswa hukum atau sarjana hukum melalui acara, seperti legal workshop, law career, DOLC FH UI, dan lain-lain. Dimana pada acara-acara tersebut S&T dilibatkan sebagai salah satu pengisi workshop.

Dia mengaku dalam proses perekrutan yang dilakukan biasanya tidak ada nama kampus tertentu yang diutamakan dibanding kampus lainnya. “Tidak ada kampus yang kami unggulkan dalam perekrutan. Namun memang selama ini, pelamar lawyer di kantor kami, sebagian besar adalah sarjana hukum dari kampus-kampus unggulan di Tanah Air,” ungkapnya.

Terpisah, Lia Alizia selaku Managing Partner M&T memberi keterangan bahwa di kantornya juga tidak mematok preferensi asal universitas tertentu bagi pelamar kerja yang hendak menjadi bagian dari M&T. Menurutnya, selama proses perekrutan firma hukumnya selalu membuka kesempatan bagi universitas mana saja selama memiliki persyaratan dan kemampuan yang diinginkan.

Tags:

Berita Terkait