Uni Emirat Arab (UEA) menjadi sorotan dunia dengan terobosan barunya menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menyusun dan meninjau undang-undang baik di tingkat federal maupun lokal. Langkah ini tidak hanya mengubah cara hukum yang dibuat di negara tersebut, tetapi juga menandai perubahan besar dalam proses legislasi global.
Inisiatif ini dikawal oleh Kantor Intelijen Regulasi yang baru saja dibentuk UEA, yang bertugas mengawasi penerapan AI dalam proses perundang-undangan.
Wakil Presiden UEA, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum mengatakan, tujuan utama dari pendekatan ini adalah mempercepat pembuatan undang-undang dengan lebih presisi dan efisiensi.
Baca Juga:
- Merambahnya AI ke Industri Jasa Hukum Jadi Isu Sorotan Advokat Asia Tenggara
- Law Firm Ini Klaim Jadi yang Pertama Gunakan Generative AI
“Sistem legislasi baru ini, yang didukung oleh kecerdasan buatan, akan mengubah cara kita membuat undang-undang, menjadikan prosesnya lebih cepat dan lebih presisi,” kata Sheikh Mohammad seperti dikutip oleh media pemerintah yang dilansir dalam Financial Times, Senin (21/4).
Dia menjelaskan bahwa UEA mengambil pendekatan yang unik dan progresif dibandingkan dengan negara lain yang masih sibuk membahas regulasi untuk mengontrol AI. Sebaliknya, negara Teluk ini justru menempatkan AI di pusat proses pembuatan kebijakan.
“AI tersebut akan secara berkala menyarankan pembaruan terhadap undang-undang kita,” lanjutnya.
Berdasarkan ringkasan rapat kabinet, pemerintah UEA memperkirakan bahwa penerapan sistem ini dapat mempercepat proses pembuatan undang-undang hingga 70 persen.
Menurut catatan global yang dilansir dari Techinasia, sedikitnya 69 negara telah mengusulkan lebih dari 1.000 inisiatif kebijakan terkait AI. Namun, hampir semuanya berfokus pada bagaimana membatasi atau mengatur AI, bukan memanfaatkannya secara aktif dalam penyusunan kebijakan, seperti yang dilakukan UEA. Dengan demikian, UEA muncul sebagai tempat uji coba eksperimental dalam tata kelola berbasis AI di panggung internasional.
Hal yang membuat pendekatan ini semakin menarik adalah bagaimana AI digunakan untuk menjawab tantangan demografis UEA. Hanya sekitar 10% dari populasi negara tersebut adalah warga negara asli, sementara sisanya merupakan ekspatriat dari lebih dari 200 negara.
Dengan hambatan bahasa sebagai masalah utama dalam sistem hukum tradisional, AI diharapkan dapat menyusun dan menerjemahkan hukum ke dalam berbagai bahasa, menjadikannya lebih mudah diakses oleh seluruh populasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum dan mengurangi kesalahpahaman.
Namun, para ahli memperingatkan bahwa sistem hukum berbasis AI bukan tanpa risiko. Pakar Ilmu Komputer Global, Marina De Vos, memperingatkan bahwa AI dapat mengusulkan sesuatu yang sangat aneh yang masuk akal bagi mesin tetapi tidak bagi masyarakat manusia.
"Ini menjadi peringatan penting bahwa meskipun AI dapat mempercepat proses legislasi, masih dibutuhkan pengawasan manusia yang kuat untuk menjaga agar hasilnya tetap relevan dan sesuai konteks budaya serta sosial," ungkap Marina.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Peneliti dari Universitas Oxford, Vincent Straub yang mengatakan, UEA masih sering berhalusinasi dan memiliki masalah dalam ketahanan dunia siber.
“Kita tidak bisa mempercayai AI sepenuhnya. Bahkan alat AI hukum tercanggih yang digunakan untuk menganalisis dokumen atau memprediksi hasil kasus pun masih membutuhkan validasi manusia untuk memastikan akurasi dan mencegah kekeliruan hukum yang fatal," tegas Straub.
Di sisi lain, banyak yang melihat langkah UEA ini sebagai upaya untuk mendefinisikan masa depan legislatif. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Tiongkok masih memperdebatkan kerangka dasar untuk mengatur teknologi ini, sementara UEA sudah memanfaatkannya secara sistemik.
Pemerintah UEA juga menyadari bahwa teknologi ini harus diimbangi dengan pengamanan ketat. Regulasi berbasis AI ini dianggap sebagai yang paling maju di dunia, namun hingga kini detail teknis tentang cara kerja sistem tersebut masih terbatas di ruang publik. Meski begitu, pendekatan menyeluruh UEA dari menyusun ulang infrastruktur legislatif hingga menargetkan efisiensi hukum multibahasa dilihat oleh banyak pengamat sebagai eksperimen global yang hasilnya akan menjadi acuan bagi banyak negara di masa depan.
















