Larangan Mudik Dorong Peningkatan Transaksi Ekonomi Digital
Terbaru

Larangan Mudik Dorong Peningkatan Transaksi Ekonomi Digital

Program Hari Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang mendorong kementerian terkait untuk memfasilitasi kemudahan transformasi ekonomi digital guna menggerakkan perekonomian nasional juga akan berdampak pada tren transaksi ekonomi digital.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah mengumumkan pelarangan mudik lebaran kepada masyarakat selama 6-17 Mei 2021. Pelarangan mudik tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Dalam kondisi tersebut, aturan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah akan mempengaruhi tren transaksi ekonomi digital dengan meningkatnya pembeli pasar konvensional yang beralih ke platform digital, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk go digital.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, mengatakan peluncuran program Hari Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang mendorong kementerian terkait untuk memfasilitasi kemudahan transformasi ekonomi digital guna menggerakkan perekonomian nasional juga akan berdampak pada tren transaksi ekonomi digital. Namun, program ini hanya akan dinikmati masyarakat dengan akses internet dan layanan e-commerce yang umumnya berada di perkotaan sedangkan perekonomian di daerah dengan penetrasi internet rendah tak akan terdampak.

“Untuk itu perlu diperhatikan juga kebijakan di daerah-daerah, utamanya terkait dengan jam operasional pembukaan pasar tradisional, kapasitas pengunjung dan juga protokol kesehatan. Jika berkaca pada pengalaman di tahun lalu diberlakukan beberapa kebijakan seperti pembukaan toko di pasar tradisional,” jelas Pingkan.

Dia menambahkan metode ganjil-genap serta kerja sama antara pedagang pasar dengan layanan transportasi penghantar maupun ride-hailing dapat digunakan untuk menghindari membludaknya pengunjung pasar, terutama di daerah yang masyarakatnya masih banyak bergantung pada pasar tradisional dan metode transaksi konvensional. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar tidak melupakan fakta bahwa belum semua daerah memiliki kemampuan akses yang sama terhadap produk dan layanan digital.

Pada tahun 2019, sebelum pandemi mengakibatkan larangan mudik, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mencatat setidaknya terjadi perputaran uang sebesar Rp10,3 triliun dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan mudik, terutama dari sektor transportasi dan industri minuman dan makanan. (Baca: Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku)

Tahun 2020, data Biro Pusat Statistik mencatat pertumbuhan negatif sektor transportasi, sektor yang paling terdampak kebijakan pembatasan sosial maupun larangan mudik. Namun sebaliknya, kegiatan transaksi ekonomi di e-commerce melonjak 54 present menjadi US$ 32 miliar dengan beralih transaksi dari luring ke daring.

Untuk mendorong interaksi virtual, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengajak seluruh masyarakat tidak melakukan silaturahmi fisik dengan mudik ke kampung halaman pada saat merayakan Idulfitri 1442 Hijriah. Sebagai gantinya, Menkominfo mengatakan bisa dengan silaturahmi secara virtual melalui ruang digital yang saat ini sudah marak dipergunakan dalam berbagai kesempatan.

Tags:

Berita Terkait