Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama di Bulan Ramadan
Terbaru

Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama di Bulan Ramadan

Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN karena persoalan penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

ASN yang melanggar akan dijatuhkan hukuman oleh pejabat yang berwenang, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  1. Hukuman disiplin ringan, yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang, yang terdiri dari pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan.
  3. Hukuman disiplin berat, yang terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Pada bulan Ramadhan sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan larangan buka bersama bagi ASN dan pejabat negara lainnya untuk tidak menyelenggarakan buka bersama maupun open house di masa transisi pandemi ini.

Tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan dari pemerintah mengenai menyelenggarakan berbuka puasa bersama, namun dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan panduan kesehatan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait