Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik
Terbaru

Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik

Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik
Hukumonline

Pemilihan umum 2024 akan segera dilaksanakan dan kampanye Pemilu merupakan bagian dari kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dari pasangan calon.

Tidak jarang terjadi permasalahan saat kampanye, salah satunya adalah pelanggaran kode etik. Saat kampanye pemilu, seringkali melibatkan anak-anak. Tidak hanya diajak menghadiri kegiatan orasi politik, anak juga diajak mengikuti konvoi beramai-ramai yang rentan terhadap bentrokan.

Baca Juga:

Setiap anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Menurut Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 tentang Penetapan Berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak di Indonesia, hak anak pada prinsipnya memuat 4 kategori hak  anak yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Hak terhadap kelangsungan hidup
  2. Hak terhadap perlindungan
  3. Hak untuk tumbuh kembang
  4. Hak untuk berpartisipasi

Di antara empat kategori hak tersebut, merupakan elemen dasar yang harus didapatkan oleh anak. Untuk itu, jika terdapat pelaksanaan kampanye yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik akan muncul berbagai akibat hukum.

Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait