Larangan Penggunaan Lambang Garuda Multitafsir
Berita

Larangan Penggunaan Lambang Garuda Multitafsir

Pemerintah menganggap pasal 57 huruf c dan d UU No. 24 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Sidang lanjutan pengujian UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lagu dan Lambang Negara. Foto: SGP
Sidang lanjutan pengujian UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lagu dan Lambang Negara. Foto: SGP

Larangan menggunakan lambang negara Garuda Pancasila bersifat multitafisr. Pasal 57 huruf c dan huruf d Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengatur larangan penggunaan lambang negara seharusnya dijelaskan secara materil dan formil.

Pendapat itu disampaikan Dekan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) Mukhtasar Syamsudin saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia hadir sebagai ahli mewakili pemohon.

Mukhtasar berpendapat, secara materil lambang negara Garuda Pancasila yang bersumber dari adat istiadat dan kebudayaan bangsa Indonesia ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. “Secara material nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu adalah pantas dan patut diklaim milik bangsa dan negara karena secara original bersumber dari jati diri bangsa Indonesia,” tutur Mukhtasar dalam sidang pleno yang diketuai Achmad Sodiki.

Dikatakan Mukhtasar bagi makhluk yang berakal lambang Garuda Pancasila bisa dianggap menghargai ciptaannya yang berupa lambang itu. Penghargaan itu perlu dijaga dengan membuat penjelasan materil dan formil agar tidak ditafsirkan secara bebas. “Sebetulnya larangan menggunakan lambang Garuda untuk perseorangan atau organisasi harus dijelaskan secara material dan formil dalam UU itu,” dalihnya.

Menurutnya, lambang Garuda sudah mengandung nilai keagungan yang tanpa diperintah pun manusia akan menyikapinya sebagai sebuah karya atau buah pikir makhluk Tuhan. “Garuda Pancasila sebuah simbol dimana bangsa Indonesia mengapresiasi setiap simbol yang ada di dalamnya. Dengan kebanggaan itu ada kebebasan untuk mengapresiasi dalam koridor untuk mencapai tujuan yang ada dalam Garuda Pancasila itu sendiri,” jelasnya.

Dalam keterangan tertulis, Pemerintah berpendapat pasal 57 huruf c dan huruf d UU No. 24 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. “UU ini justru menjunjung tinggi hukum dan tidak menghilangkan hak setiap orang dalam mendapatkan jaminan hukum dan tidak menghilangkan hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara”.

Untuk diketahui, sejumlah warga yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila memohon pengujian pasal 57 huruf c dan huruf d yang mengatur larangan penggunaan lambang negara. Mereka adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Ryan Muhammad (mahasiswa), Bervilia Sari (pemerhati hukum), Erwin Agustian, dan Eko Santoso, (pernah divonis 3 bulan karena menggunakan lambang Garuda untuk stempel organisasi).

Tags: