Larangan Rektor Rangkap Jabatan untuk Cegah Konflik Kepentingan dan Kebebasan Akademik
Utama

Larangan Rektor Rangkap Jabatan untuk Cegah Konflik Kepentingan dan Kebebasan Akademik

Diusulkan ketentuan yang mengatur larangan rektor rangkap jabatan dimasukan dalam UU Pendidikan Tinggi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung Rektorat UI. Foto: ui.ac.id
Gedung Rektorat UI. Foto: ui.ac.id

Sejak akhir Juni lalu, polemik rektor merangkap jabatan wakil komisari/komisaris di BUMN menjadi sorotan publik. Terlebih, setelah Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 22 Juli 2021 lantaran dikritik sejumlah kalangan. Mengutip bri.co.id, Ari Kuncoro sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia  pada periode 2017-2020. 

Dalam Pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI melarang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/BUMD/Swasta. Namun, Pasal 39 huruf c PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 ini merevisi kata “pejabat” menjadi “direksi”. Dengan begitu, Rektor UI boleh merangkap jabatan wakil komisaris/komisaris sepanjang bukan jabatan direksi pada BUMN, BUMD, atau swasta.

Tapi faktanya, Ari Kuncoro bukan satu-satunya rektor universitas yang merangkap jabatan wakil komisaris/komisaris di BUMN. Mengutip pemberitaan sejumlah media, ada beberapa rektor lain yang merangkat jabatan komisaris di perusahaan BUMN/swasta. Seperti, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Palubuhu yang tercatat sebagai Komisaris di PT Vale Indonesia (Tbk).   

Melansir laman vale.com yang diperbarui April 2021, profesor bidang Sosiologi itu menjabat sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia (PMA/swasta). Padahal, Pasal 27 ayat (4) huruf d PP No.53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin melarang rektor merangkap jabatan pada badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.

Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Komaruddin Hidayat, juga merangkap sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Mengutip laman bankbsi.co.id, Komaruddin menjabat sebagai Komisaris Independen BSI. Ia juga tercatat sebagai Komisaris PT Merial Insan Medika/Merial Health 2018-sekarang dan Komisaris PT Merial Media Utama tahun 2017-sekarang. Sebelumnya, pada periode 2020-2021, ia pernah tercatat sebagai Komisaris PT Bank Syariah Mandiri.

Padahal, Pasal 41 huruf c PP No.23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Tetapi, Komaruddin Hidayat pernah menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai rektor ataupun komisaris BSI jika dianggap mengganggu dan merugikan keduanya. Selain itu, Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi diketahui tercatat sebagai Komisaris Utama Bank Bengkulu.  

Dosen STH Indonesia Jentera sekaligus alumni FH UI, Bivitri Susanti melihat tidak hanya Statuta UI yang melarang rektor merangkap jabatan, tapi juga statuta kampus lainnya. Larangan itu memang perlu dilakukan bukan karena masalah kesibukan, tapi utamanya melaksanakan prinsip good governance dan mencegah konflik kepentingan.

Tags:

Berita Terkait