Larangan Rektor Rangkap Jabatan untuk Cegah Konflik Kepentingan dan Kebebasan Akademik
Utama

Larangan Rektor Rangkap Jabatan untuk Cegah Konflik Kepentingan dan Kebebasan Akademik

Diusulkan ketentuan yang mengatur larangan rektor rangkap jabatan dimasukan dalam UU Pendidikan Tinggi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan "Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan." 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengingatkan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ada konsep profesionalisme dalam penyelenggaraan negara. UU ini menyebut rangkap jabatan tidak diperkenankan karena dianggap tidak profesional. “Semangat reformasi dalam penyelenggaraan negara itu tidak boleh ada rangkap jabatan,” kata Feri Amsari.

Feri menilai perubahan Statuta UI yang sekarang hanya melarang rangkap jabatan untuk direksi. Hal ini upaya untuk mengakomodir keinginan berbagai pejabat untuk bisa rangkap jabatan termasuk rektor. Semangat Statuta UI ini, menurut Feri menjauhi dari nilai dan semangat reformasi dimana pejabat dilarang rangkap jabatan.

Dia mengingatkan pimpinan perguruan tinggi diamanatkan untuk mengembangkan dan membangun kampus menjadi lebih baik dan punya daya saing baik di tingkat nasional maupun internasional. Apalagi anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan cukup besar yakni 20 persen. Untuk mewujudkan cita-cita pendidikan yang lebih baik, semestinya pimpinan perguruan tinggi fokus mengelola dan membangun kampus untuk dua tujuan itu.  

“Kalau mau berkegiatan dan aktivitas lain lebih baik jadi dosen yang biasa-biasa saja,” sindirnya.

Menurutnya, statuta perguruan tinggi merupakan peraturan yang sifatnya terbuka berdasarkan keinginan kampus termasuk pimpinannya. Sebab, dalam statuta bisa diatur mengenai rangkap jabatan. “Untuk itu, lebih baik ketentuan yang mengatur larangan rektor rangkap jabatan dimasukan saja dalam UU Pendidikan Tinggi,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait