Lawyer Ini Nilai Putusan Pengadilan Agnez Mo vs Ari Bias Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Utama

Lawyer Ini Nilai Putusan Pengadilan Agnez Mo vs Ari Bias Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan tersebut dinilai berdampak luas terhadap ekosistem industri musik dan pertunjukan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kedua, putusan pengadilan tersebut menimbulkan kegaduhan para pemangku kepentingan. “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note, norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” jelasnya.

Ketiga, dia juga menyampaikan seharusnya permasalahan sistem penarikan royalti yang harus dibenahi ini tidak dibebankan kepada artis. Apalagi sejak awal terdapat kolaborasi antar komposer dan artis untuk menghasilkan karya yang bagus.

“Komposer dan penyanyi adalah mitra sejati dalam satu garis. Sejak awal kemitraan di rekaman. Tugas Komposer memberikan lagu yang bagus kepada artis dan tugas artis membawakannya dan mempopulerkannya dengan baik. Tujuannya sama agar produk laris,” papar Kadri.

Keempat, putusan ini juga menimbulkan polemik baru. Hal ini  karena ada upaya spekulatif dan oportunis menggugat hal sama kepada penyanyi yang sejak dulu tidak mendapat izin langsung komposer karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara.

Kelima, setiap konser-konser juga berisiko menjadi permasalahan hukum karena tidak ada izin langsung Komposer. “Ini menjadi ketidak pastian hukum,” jelas Kadri.

Untuk itu, dia juga menyarankan Agnes Mo mengajukan kasasi dan agar mendapat dukungan moral semua pihak agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum.

Penjelasan Ari Bias

Sementara itu, dalam salah satu acara tv swasta, Ari menjelaskan gugatan terhadap Agnes Mo ini merupakan upaya memperjuangkan royalti seorang komposer. Dia menegaskan tidak pernah menerima hak ekonomi sebagai pencipta lagu dari pihak mana pun termasuk LMK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info