Lawyer Ini Nilai Putusan Pengadilan Agnez Mo vs Ari Bias Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Utama

Lawyer Ini Nilai Putusan Pengadilan Agnez Mo vs Ari Bias Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan tersebut dinilai berdampak luas terhadap ekosistem industri musik dan pertunjukan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Setiap konser itu ada hak ekonomi bagi pencipta lagu. Selama ini saya tidak pernah dapat,” ungkapnya dalam acara RUMPI NO SECRET (5/2).

Dia pun telah menyurati para penyanyi yang menyanyikan lagu ciptaannya pada konser-konser sebelum Agnes Monica. Dia juga mengklarifikasi kepada LMK dan ditemukan konser tersebut tidak didaftarkan.

Perselisihan ini bermula ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024, dengan tuduhan penggunaan lagu tersebut untuk kepentingan komersial tanpa izin. Sebelum melangkah ke jalur hukum, Ari Bias telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Agnez Mo. Hingga akhirnya, pada Kamis, 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja.

Adapun Putusan PN Jakarta Pusat tersebut Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST menyatakan bahwa tergugat Agnes Motelah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar. Penetapan ganti rugi didasarkan pada Pasal 9 Ayat 2 UU Hak Cipta yang mewajibkan izin untuk penggunaan karya komersial, dengan nilai ganti rugi Rp 500 juta per konser.

Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut :

a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000,-

b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000,-

c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000,-

Agnes Mo juga dihukum membayar biaya perkara Rp 1.580.000

Allex Hukumonline: Royalti Lagu Dibayar Penyelenggara

Kisruh pembayaran royalti ini berhubungan dua pandangan berbeda yakni royalti harus dibayar oleh penyelenggara konser atau penyanyi. Sementara itu, layanan kecerdasan buatan Allex Hukumonline menganalisis berdasarkan peraturan yang berlaku, pembayaran royalti lagu seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara konser, bukan penyanyi.

Dijelaskan, menurut Pasal 10 ayat (1) PP No.56 Tahun 2021 bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian lisensi membayar royalti melalui LMKN.

Konser musik termasuk dalam kategori "layanan publik yang bersifat komersial" sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut. Pihak yang melakukan penggunaan secara komersial dalam konteks konser adalah penyelenggara acara (event organizer), bukan penyanyi.

Pembayaran royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan/atau lagu. Pembayaran royalti harus dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) PP 56/2021.

“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti lagu dalam konteks konser adalah penyelenggara konser, bukan penyanyi,” kutip Allex Hukumonline.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info