LBH ILUMNI FH Unpar Kawal Kasus Tragis Irma, Diduga Korban Pembunuhan Sahabatnya
Terbaru

LBH ILUMNI FH Unpar Kawal Kasus Tragis Irma, Diduga Korban Pembunuhan Sahabatnya

Sangat disayangkan kurangnya keterbukaan dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini. Salah satu kejanggalan yang disorot adalah pelaksanaan pra-rekonstruksi tanpa melibatkan keluarga korban, yang dinilai merugikan hak dan kepentingan keluarga sebagai pihak yang paling terdampak.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Tragedi memilukan menimpa Irma alias Dibo, yang diduga dibunuh secara sadis oleh sahabat-sahabatnya sendiri. Ironisnya, mereka sempat membohongi keluarga korban, terutama kakak korban, dengan merekayasa kejadian seolah-olah Irma tewas akibat pembegalan.

Kakak korban pun segera melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung pada 10 Maret 2025. Demi keadilan, ia mengajukan pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (LBH ILUMNI FH Unpar), yang kini resmi menjadi kuasa hukum keluarga korban.

Direktur LBH ILUMNI FH Unpar, Yopie Gunawan, selaku kuasa hukum keluarga korban Irma alias Dibo, menyampaikan rasa duka mendalam atas tragedi yang menimpa korban dan keluarganya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:

Yopie juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang simpang siur mengenai kondisi korban dan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Ia menyayangkan kurangnya keterbukaan dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah pelaksanaan pra-rekonstruksi tanpa melibatkan keluarga korban, yang dinilai merugikan hak dan kepentingan keluarga sebagai pihak yang paling terdampak.

“Kami akan menyampaikan surat permohonan untuk dilakukan pra-rekonstruksi ulang agar keluarga korban dapat berpartisipasi dan memastikan fakta yang sebenarnya terungkap dengan jelas,” ujar Yopie kepada Hukumonline, Jumat (28/3).

Selain itu, pihak LBH ILUMNI FH Unpar juga menyoroti adanya kejanggalan dari rumah sakit yang menangani jenazah korban. Dalam surat keterangan kematian, rumah sakit menyatakan penyebab kematian korban sebagai “bukan penyakit menular,” padahal ditemukan luka menganga di leher kiri korban. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mendesak dilakukannya otopsi guna memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info