Legaltech Sebuah Solusi Pembentukan Hukum yang Lebih Adaptif
Terbaru

Legaltech Sebuah Solusi Pembentukan Hukum yang Lebih Adaptif

Legaltech bisa menghindari berbagai masalah perancangan undang-undang terutama untuk menjamin harmonisasi. Menghasilkan teori baru yang melihat legaltech sebagai teori dan cabang keilmuan hukum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Rahmat Dwi Putranto saat Sidang Promosi Doktor yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jumat (1/7/2022). Foto: RES
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Rahmat Dwi Putranto saat Sidang Promosi Doktor yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jumat (1/7/2022). Foto: RES

Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Rahmat Dwi Putranto resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad). Sidang Promosi Doktor yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jumat (1/7/2022) kemarin, memberi predikat kelulusan cum laude.

“Berdasarkan seluruh penilaian, kami menyatakan Saudara Rahmat Dwi Putranto lulus pada program doktor ilmu hukum dengan yudisium pujian atau cum laude,” kata Idris, Dekan Fakultas Hukum Unpad.

Rahmat Dwi Putranto meraih gelar doktor dalam usia 29 tahun dengan judul disertasi “Analisis Teknologi Hukum: Pengaruh Perkembangan Teknologi di Industri 4.0 dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Disertasi itu dipertahankan di hadapan 4 penguji dan 3 orang tim promotor. Prof Tarsisius Murwadji, Guru Besar Hukum Ekonomi Unpad menjadi promotor Rahmat dengan dua kopromotor masing-masing Sinta Dewi sebagai pakar hukum siber dan Indra Perwira sebagai pakar hukum tata negara.

Hukumonline.com

Rahmat Dwi Putranto (tengah) usai sidang promosi doktor didampingi tim promotor dan penguji.

Sementara itu, tim penguji yang “menguliti” disertasi Rahmat adalah para doktor dan Guru Besar hukum senior Unpad mulai dari Rika Ratna Permata, Etty Djukardi, Prof Huala Adolf, hingga Prof Lili Rosjidi. Disertasi ini mendapat pujian khusus dari Prof Lili Rosjidi. “Saya baca ulang disertasi Saudara dan menyimak presentasi tadi, kelihatannya saya yang harus Anda uji. Ini hal baru di Indonesia. Barangkali ini baru disertasi kedua yang menemukan teori baru soal teknologi hukum,” kata Guru Besar yang dikenal sebagai sesepuh pakar filsafat hukum Indonesia.

Baca Juga:

Ada dua hal yang menjadi inti disertasi Rahmat. Pertama, analisis normatif sejauh apa legaltech (teknologi hukum) sudah dimanfaatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedua, konseptualisasi legaltech yang digali dari praktik perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konseptualisasi ini dengan asumsi ada pengaruh kuat perkembangan teknologi di era industri 4.0.

Legaltech atau teknologi hukum adalah konsep yang masih terus berkembang. Legaltech pada awalnya mengacu penggunaan teknologi dan perangkat lunak untuk menyediakan layanan hukum. Wujud layanan hukum mulai dari yang dikerjakan kalangan praktisi jasa hukum di kantor hukum hingga pembentukan hukum di parlemen.

Tags:

Berita Terkait