Mensesneg Sarankan Fakultas Hukum Adopsi Regtech-Legal Tech
Utama

Mensesneg Sarankan Fakultas Hukum Adopsi Regtech-Legal Tech

Hal itu nantinya akan sangat memudahkan mahasiswa dan dosen pada Fakultas Hukum dalam melakukan pencarian puluhan ribu peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal, jutaan putusan pengadilan, termasuk produk platform RCS.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Mensesneg Prof Pratikno dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-76 FH UGM, Kamis (17/2/2022). Foto: FKF
Mensesneg Prof Pratikno dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-76 FH UGM, Kamis (17/2/2022). Foto: FKF

Seluruh sektor kehidupan manusia kini tengah “terguncang” berbagai tantangan dan perubahan pesat teknologi yang melanda dunia. Dari era industri 4.0 hingga terjadi pandemi Covid-19 menuntut layanan teknologi berbasis digital dijangkau lebih mudah dan cepat di berbagai bidang tak terkecuali sektor hukum. Sarjana Hukum pun dituntut menghadapi isu global yang makin kompleks ini dengan meluasnya stakeholders, volume regulasi yang semakin tinggi, kemunculan isu-isu baru, seperti perdagangan/transaksi digital, crypto currency, dan lain-lain yang juga melahirkan risiko hukum.

“Perkembangan teknologi telah membuat kompleksitas baru yang luar biasa di dunia, tetapi perkembangan teknologi juga bisa dimanfaatkan oleh Sarjana Hukum untuk memudahkan pekerjaannya, meningkatkan akurasi kerjanya, meningkatkan kecepatan, dan memudahkan,” ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prof Pratikno dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-76 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Kamis (17/2/2022).

Dia menjelaskan teknologi juga telah mengubah bagaimana mahasiswa hukum belajar dan mengerjakan tugas serta melakukan risetnya. Tak hanya itu, dengan teknologi makin memudahkan masyarakat mendapat layanan hukum secara terjangkau. Kini, masyarakat dapat mencari jawaban atas segala permasalahan hukum sehari-hari yang mereka hadapi. Korporasi dan institusi bisnis pun terbantu oleh teknologi untuk meningkatkan kepatuhan hukum mereka.

“Seperti adanya penggunaaan agloritma, artificial intelligence, mesin learning, dan berbagai platform digital telah mempermudah pekerjaan para Sarjana Hukum,” tuturnya.  

(Baca Juga: Urgensi Penerapan Regtech dan Suptech pada Industri Fintech)

Tetapi, Pratikno juga menyebutkan penggunaan itu semua sebetulnya mendistrupsi profesi Sarjana Hukum. Dari penggunaan teknologi digital di ruang persidangan semakin lazim, digital legal library, hingga evidence presentation tools yang biasa digunakan para Sarjana Hukum sekarang ini, seperti TrialPad juga semakin banyak ditemukan.

Pratikno melanjutkan platform otomasi dokumen kontrak juga sudah banyak beredar semisal LinkSquares, PandaDoc, dan lain-lain. Belum lagi platform artificial intelligence yang mampu me-review kontrak, seperti LOGIC, Clio, dan sebagainya yang dikatakan bisa mengalahkan kecepatan konsultan hukum dalam me-review kontrak. “Di indonesia juga sudah tumbuh perusahaan startup yang bergerak di bidang regtech, legal tech, contohnya Hukumonline.com,” bebernya.

“Sekali lagi regtech dan legal tech mempermudah, tapi sekaligus menghilangkan banyak pekerjaan yang dulu dilakukan oleh para Sarjana Hukum. Tapi di saat yang sama, regtech dan legal tech membuka jenis pekerjaan baru bagi para Sarjana Hukum. Saya pastikan, Sarjana Hukum akan menjadi korban dari banyaknya job lost. Yang sangat memprihatinkan, seandainya Sarjana Hukum kita tidak mampu menikmati job gain pada pekerjaan baru yang berkembang di era zaman yang baru ini.”

Tags:

Berita Terkait