Legislator Ini Usul Ketentuan Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja
Berita

Legislator Ini Usul Ketentuan Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja

Niat campur tangan pemerintah terlihat dalam draf RUU Cipta Kerja dengan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Pasal 18 ayat (3) UU Pers juga diubah terkait hukuman bagi perusahaan pers yang melanggar kewajiban pembentukan badan hukum Indonesia (pasal 9 ayat 2) dan kewajiban pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka (pasal 12). Hukumannya diperingan dari denda paling banyak Rp100 juta menjadi sanksi administratif. Menurut RUU Cipta Kerja, sanksi administratif ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR itu berpendapat munculnya norma tentang peraturan pemerintah dalam Pasal 18 membuka “pintu belakang” yang bertentangan semangat pengelolaan media secara mandiri. “Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, dimana ada campur tangan Pemerintah yang besar terhadap pers. Mulai keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan, hingga pembredelan. Nah, ini Langkah kemunduran di era reformasi dan demokrasi.”

Pelanggaran perusahaan pers atas norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan diganjar denda sebesar Rp500 juta dalam UU 40/1999, sementara dalam draf RUU Cipta Kerja dinaikan menjadi hingga Rp2 miliar, baginnya menaikan besaran denda justru menyulitkan orang dalam menjalankan perusahaan pers. “Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi, tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” katanya.

Menolak keras

Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin menolak keras adanya upaya pemerintah masuk dalam kehidupan pers. Dia menilai niatan campur tangan pemerintah terlihat dalam draf RUU Cipta Kerja dengan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar Pasal 9 dan Pasal 12.

Pasal 9 ayat (1) UU 40/1999 menyebutkan, “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. Sedangkan Pasal 12 menyebutkan, “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.”

Ade mengingatkan UU 40/1999 dibuat dengan semangat self regulatory agar tak adanya campur tangan pemerintah. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru. Campur tangan itu ditunjukkan melalui kewenangan pemerintah mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui.

“Instrumen itu yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers,” katanya.

Menurutnya, adanya delegasi membuat peraturan pemerintah mengatur pengenaan sanksi administratif dalam RUU Cipta Kerja itu bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Hal tersebut sama halnya membuat “jalan tikus” bagi pemerintah untuk dapat ikut campur dalam urusan pers. Karena itu, dia pun meminta pembentuk UU mencabut revisi Pasal 18 dalam RUU Cipta Kerja

Seperti diketahui, paragraf 5 Pasal 87 draf RUU Cipta Kerja mengatur revisi Pasal 11 dan 18 UU 40/1999. Sebelumnya, kalangan pekerja media menolak revisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers. Namun, pemerintah tetap memasukan UU 40/1999 dalam draf RUU Cipta Kerja hingga penyerahan draf RUU ini ke DPR.  

Tags:

Berita Terkait