Legislator Minta Kawal Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM
Terbaru

Legislator Minta Kawal Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Tanpa pengawalan dikhawatirkan malah terjadi kebocoran anggaran yang berujung hanya dinikmati segelintir orang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Baginya, kebijakan tersebut menjadi lembaran baru bagi pelaku UMKM dalam melanjutkan usaha. Setidaknya kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Serta menciptakan semangat baru setelah sebelumnya bersikeras melunasi pinjaman yang menjadi beban finansial, namun tak kunjung lunas.

“Saya yakin mereka akan lebih fokus, bisa berkembang dan maju, roda ekonomi di masyarakat akan bergerak,” katanya.

Bagi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan ekonomi berpotensi besar bakal bergerak setelah adanya kebijakan pemerintah tersebut. Sebab selain menjadi gairah baru bagi pelaku usaha, juga memunculkan jutaan pengusaha lokal yang ujungnya menyerap tenaga kerja baru.

Dia menyarankan agar pelaku UMKM dapat fokus mengembangkan berbagai usahanya, pemerintah membantu meningkatkan kapasitas kemampuannya. Seperti melakukan pembinaan maupun pendampingan kepada para pelaku UMKM. Dengan demikian kebijakan dapat berjalan sesuai koridor dan kemampuan para pelaku UMKM terus terasah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo meneken PP 47/2024. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang. Yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan. Kemudian bidang kelautan dan perikanan. Serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

Prabowo berharap dengan kebijakan tersebut dapat membantu para pelaku UMKM maupun para produsen yang bekerja di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan UMKM lainnya. Sebab para pelaku UMKM maupun produsen pangan, amatlah penting untuk dapat meneruskan usaha-usaha yang jauh lebih berdayaguna.

“Seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait,” tutup Prabowo.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info