Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid yang diundangkan 7 Februari 2025 itu diapresiasi anggota DPR dan kalangan serikat buruh.
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi terbitnya PP JKP. Dia menyebut PP 6/2025 memberi manfaat yang lebih banyak dan luas bagi peserta JKP yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Selain manfaat meningkat, besaran iuran yang ditanggung buruh ikut dipangkas.
“Potongan (iuran,-red) pekerja untuk kepesertaan JKP menurun dari 0,46 persen jadi 0,36 persen dari upah sebulan,” kata Kurniasih kepada awak media, Senin (17/02/2025) kemarin.
Selain besaran iuran dipangkas, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai manfaat JKP berupa uang tunai yang diterima buruh setiap bulan naik dari sebelumnya 45 persen untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya menjadi 60 persen selama 6 bulan.
“Ini bentuk keberpihakan untuk pekerja sebagai peserta. Artinya Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan manfaat lebih banyak dalam hal perlindungan sosial pekerja tanpa harus menaikkan iurannya, dalam konteks JKP iuran pekerja malah menurun," ujarnya.
Baca juga:
- Program JKP Dinilai Belum Inklusif Melindungi Buruh Ketimbang JHT
- Bakal Terbit 3 kebijakan untuk Sektor Ketenagakerjaan
Program JKP sangat bermanfaat bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JKP diharapkan mampu digunakan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sampai mendapat pekerjaan baru. Atau bisa juga buruh yang bersangkutan beralih membuka wirausaha.
















