Legislator Warning Pemerintah Jamin dan Lindungi Hak Pekerja Sritex
Terbaru

Legislator Warning Pemerintah Jamin dan Lindungi Hak Pekerja Sritex

Pekerja korban PHK berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan PP 6/2025.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola sektor industri tekstil. Setidaknya agar sektor tekstil tetap berdaya saing dan mampu bertahan di tengah tantangan global. Oleh karena itu diperlukan kebijakan adaptif, langkah-langkah mitigasi terhadap industri yang memiliki risiko serupa dan memberi perlindungan bagi industri padat karya supaya kasus serupa tidak berulang.

“Jangan sampai pailitnya Sritex menjadi preseden bagi industri tekstil dan sektor lainnya. Diperlukan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan industri dan perlindungan tenaga kerja,” imbuhnya.

Sementara anggota Komisi XI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Irma Suryani Chaniago  menegaskanya sikapnya mengawal pemberian THR bagi seluruh pekerja Sritex. Dia menekankan kebutuhan pekerja di bulan Ramadhan dan lebaran meningkat dua kali lipat dibanding dengan biasanya. Karenanya Irma meminita Kementerian Ketenagakerjaan memberi diskresi memberi subsidi membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemberian THR.

“Selain itu, kami juga menekan agar kurator segera mengeluarkan hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja, terutama terkait THR,” katanya.

Irma menyorot potensi masalah lainnya. Seperti pesangon dan hak-hak pekerja lainnya yang boleh jadi terabaikan oleh kurator. Ia mengingatkan pentingnya perusahaan baru yang menggantikan Sritex tetap memenuhi kewajiban hak pekerja.

Hal lain yang disorot soal pekerja Sritex yang berusia di atas 45 tahun. Menurutnya dengan usia tersebut bakal dirasa sulit mendapat pekerjaan dengan posisi yang sama di perusahaan baru. Ia menekankan pentingnya solusi untuk masalah tersebut. Serta mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberi perhatian lebih pada pekerja berusia lanjut supaya tidak tertinggal dalam persaingan.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info