Lemah, Koordinasi Kemenkes Persiapkan BPJS Kesehatan
Berita

Lemah, Koordinasi Kemenkes Persiapkan BPJS Kesehatan

Jajaran Kemenkes dari tingkat bawah sampai atas belum berjalan beriringan mengusung BPJS.

ADY
Bacaan 2 Menit

Mengingat BPJS sifatnya sosial dan mengutamakan prinsip gotong royong, Anggent berpendapat mestinya peran dokter selaras dengan semangat tersebut. Tapi Anggent menyadari kurangnya semangat dokter untuk mengabdi kepada rakyat salah satunya disebabkan oleh mahalnya biaya pendidikan kedokteran. Hal itulah yang mendorong sebagian dokter lebih mengutamakan mengejar profit ketimbang pengabdian kepada rakyat.

Walau begitu Anggent juga tidak menampik bahwa dokter perlu diberi imbal jasa yang sesuai atas perannya melayani peserta BPJS. Namun, lagi-lagi ia menekankan agar prinsip gotong-royong harus diutamakan. Pasalnya, selama ini pemerintah selalu menekankan prinsip gotong-royong hanya kepada peserta. Ke depan, ia berharap pemangku kepentingan lain juga dituntut komitmennya untuk bergotong-royong dalam melaksanakan BPJS Kesehatan, termasuk dokter.

“Jadi jangan hanya menekankan kepada peserta untuk membayar iuran tapi juga dokter yang harus sadar prinsip gotong royong dalam BPJS,” ujar Anggent.

Mengingat pelaksanaan BPJS Kesehatan tinggal empatbulan lagi, Anggent menyebut serikat pekerja mendesak Kemenkes dan Pokja untuk bergerak cepat membahas serta mengesahkan peraturan pelaksana yang dibutuhkan. Apalagi, serikat pekerja sudah menyodorkan draft sandingan sebagai masukan Pokja.

Untuk menjaga agar peraturan pelaksana dapat diterbitkan tepat pada waktunya, Anggent mendesak Menkes untuk memimpin langsung Pokja BPJS Kesehatan, termasuk aktif melakukan evaluasi. Serta mengkoordinasikan hasil evaluasi itu kepada pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja. “Peraturan itu harus diterbitkan paling telat November 2013,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekjen KAJS, Said Iqbal, mengatakan jika koordinasi itu tidak dibenahi, pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun depan terancam gagal. Apalagi dalam diskusi yang dihadirinya itu, Iqbal melihat Kemenkes tetap kekeh peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang. Bagi Iqbal, jumlah tersebut masih belum jelas apakah buruh tani, nelayan, guru honorer dan pekerja berpenghasilan rendah tercakup dalam PBI atau tidak. Mengacu kondisi itu Iqbal berpendapat ketika BPJS Kesehatan berjalan 1 Januari 2014, potensi RS menolak orang miskin dan tidak mampu untuk mendapat pelayanan kesehatan masih bisa terjadi.

Tak ketinggalan, Iqbal menilai dalam diskusi yang dihadiri oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan petinggi PT.Askes itu Kemenkes bersikukuh bahwa pekerja sektor formal harus mengiur 5 persen. Yaitu 1 persen ditanggung pekerja dan sisanya pemberi kerja. Menurutnya, untuk menetapkan iuran, banyak hal yang harus diperhatikan. Misalnya, bagaimana agar iuran itu selaras dengan UU Jamsostek dan peraturan turunannya. Ikbal mengingatkan, jika Kemenkes masih bersikukuh pada pendiriannya dan enggan mengakomodir usulan pekerja, tidak menutup kemungkinan serikat pekerja bakal melakukan tindakan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info