Serikat Pekerja Temui Menkokesra Bahas BPJS
Aktual

Serikat Pekerja Temui Menkokesra Bahas BPJS

ADY
Bacaan 2 Menit
Serikat Pekerja Temui Menkokesra Bahas BPJS
Hukumonline

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menemui Menteri Koordinator Bidang Kesejateraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, untuk membahas persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Menurut Sekjen KAJS, Said Ikbal, dalam pertemuan itu serikat pekerja mendesak agar pemerintah serius mempersiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi tahun depan. Menurutnya, ketika BPJS Kesehatan berjalan, seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat Jaminan Kesehatan (Jamkes) sebagaimana amanat UU SJSN dan BPJS. Sehingga, ke depan, tidak ada lagi orang sakit yang ditolak RS.

Selain itu, Ikbal mengatakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan jumlahnya meliputi 156 juta orang dengan iuran sekitar Rp.15 ribu per orang setiap bulan. Tentu saja iuran itu ditanggung oleh pemerintah karena berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Jumlah PBI itu menurut Ikbal berasal dari data orang miskin yang dihimpun Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K sebesar 96,7 juta orang ditambah peserta Jamkesda. Serta perlu mencakup masyarakat yang berpenghasilan rendah seperti guru honorer, buruh tani, nelayan dan pekerja dengan upah minim.

Khusus untuk pekerja sektor formal, Ikbal menekankan sampai 2015 iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pekerja harus mengacu UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Yaitu iuran pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja karena hal itu sudah masuk dalam ongkos tenaga kerja dalam sebuah kegiatan industri. Setelah 2015, pekerja sektor formal mulai mengiur sebesar 0,1 persen dari upah. “Manfaat program BPJS Kesehatan harus meliputi semua jenis penyakit, tanpa batasan biaya, berlaku seumur hidup,” katanya usai bertemu dengan Menkokesra di Jakarta, Selasa (13/8).

Menanggapi tuntutan itu Ikbal menilai Menkokesra menyambut positif. Ikbal mengatakan Menkokesra menyebut program Jamkes BPJS Kesehatan dilakukan bertahap namun tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Serta berjanji akan mencari formulasi untuk mengintegrasikan peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan. “Usulan KAJS akan dipelajari kembali,” ujarnya mengulang pernyataan Menkokesra.

Tags: