Kecenderungan melemahnya demokrasi dan independensi peradilan menjadi sorotan utama dalam forum The Changing Role of Courts in U.S. Politics: Reflections for Indonesia yang digelar oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jumat (29/8/2025).
Dosen Hukum Tata Negara STHI Jentera, Bivitri Susanti menilai sistem hukum Indonesia semakin sarat kepentingan politik. Ia menyampaikan refleksinya mengenai perbedaan dan persamaan peran hukum di Indonesia dan Amerika Serikat.
“Di Indonesia hukum lebih dipahami sebagai produk politik. Fakultas hukum pun umumnya masih menekankan pendekatan positivistik, yaitu melihat hukum sebatas regulasi, bukan putusan pengadilan,” jelas Bivitri dalam pemaparannya.
Namun bagi Bivitri ada kesamaan yang memprihatinkan antara kedua negara tersebut. Yakni kecenderungan menguatnya rezim otoritarian. Menurutnya, dalam sepuluh tahun terakhir terlihat pola ekspansi kekuasaan presiden melalui instrumen hukum berupa undang-undang maupun peraturan presiden.
Baca juga:
- Eksekusi Putusan Peradilan Dinilai Masih Jadi Tantangan, Perlu Reformasi Fundamental!
- Menakar Solusi Atasi Hambatan Eksekusi Putusan Pengadilan
- Lemahnya Judicial Scrutiny Dinilai Hambat Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan
Diskresi pemerintah yang semakin besar ini banyak digunakan untuk memperluas kepentingan ekonomi kelompok oligarki. Di sisi lain, ada gejala penyempitan hak-hak konstitusional warga negara melalui putusan-putusan pengadilan yang problematik.
“Di Indonesia, hal ini tampak dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurunnya kualitas parlemen, hingga praktik court capture dan melemahnya masyarakat sipil,” ujarnya.
















