Lembaga dan Institusi yang Termasuk Aparat Penegak Hukum
Terbaru

Lembaga dan Institusi yang Termasuk Aparat Penegak Hukum

Dalam rumusan anggaran penegak hukum, aparat penegak hukum terdiri atas Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Imigrasi, serta Satpol PP.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Lembaga dan Institusi yang Termasuk Aparat Penegak Hukum
Hukumonline

Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia berfungsi sebagai penegak hukum yang harus mampu menciptakan keadaan yang adil dan tentram. Secara detail, aparat penegak hukum bukan hanya karena memiliki kewenangan terkait proses peradilan, tetapi juga karena memiliki kewenangan mengangkat, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang.

Sebagai negara hukum, terdapat tiga pilar dasar dalam paham negara hukum yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

Aparat penegak hukum harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh hukum kepadanya dengan melayani masyarakat dan melindungi semua masyarakat dari tindakan yang tidak sah, sesuai dengan rasa tanggungjawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh profesi mereka.

Baca Juga:

Yang termasuk aparat penegak hukum adalah Polisi, Jaksa, dan Hakim. Namun, dalam rumusan anggaran penegak hukum, aparat penegak hukum terdiri atas Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Imigrasi, serta Satpol PP.

Dalam melaksanakan tugasnya, aparat penegak hukum mempunyai tugas dan peran masing-masing, yang mana tugas serta peran mereka saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Setiap instansi aparat penegak hukum harus mendukung keseluruhan sistem proses penegakan hukum dan juga harus dipikirkan langkah-langkah yang menuju suatu pelembagaan kekuasaan penegak hukum dalam suatu pola law enforcement atau penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait