Presiden Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Utama

Presiden Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pemerintah tetap berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Presiden Jokowi menyampaikan konferensi pers untuk menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022. Foto: Setkab
Presiden Jokowi menyampaikan konferensi pers untuk menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022. Foto: Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012, RUU Perampasan Aset penting mengingat Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas "United Nation Convention Against Corruption" (UNCAC) dan "United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes" (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

"Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/2).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:

Dalam konteks hubungan antarnegara, kata Jokowi, Keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan.

"Saya tegaskan kembali saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ungkap Presiden.

DPR RI dan pemerintah diketahui telah menyepakati untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait