Lembaga Penyiaran Publik Perlu Diperkuat
Berita

Lembaga Penyiaran Publik Perlu Diperkuat

Muncul usulan RUU tentang Radio dan Televisi.

ADY
Bacaan 2 Menit
Lembaga Penyiaran Publik Perlu Diperkuat
Hukumonline
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) perlu diperkuat. Desakan penguatan itu datang dari sejumlah kalangan. Penguatan diwujudkan antara lain lewat usulan RUU tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI).

Pengamat kebijakan penyiaran yang juga mantan anggota Komisi I DPR, Paulus Widiyanto, mengusulkan agar RUU RTRI memuat ketentuan yang membenahi LPP. Pembenahan dilakukan untuk membuat lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI mampu mewujudkan harapan publik yakni independen, edukatif dan berkualitas tinggi. Paulus berpendapat hanya LPP yang kuat dan berkelas internasional yang bisa melakukan itu.

"Lewat RUU RTRI, LPP harus diperkuat," ujar Paulus dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/4) kemarin.

Penguatan itu menurut Paulus sudah tepat jika diatur dalam regulasi berbentuk UU seperti RUU RTRI. Posisinya pun perlu diletakan di bawah Presiden sebagai kepala negara agar peluang pemerintah mengintervensi LPP dapat diminimalisasi. Sehingga, LPP tidak dijadikan corong pemerintah tapi mewakili kepentingan negara. Seperti menanggapi isu hangat yang beredar di masyarakat seperti hukuman mati atau perdagangan internasional.

Paulus menekankan yang berkepentingan terhadap penguatan LPP bukan hanya kementerian tertentu tapi juga seluruh institusi pemerintahan. Misalnya, Kementerian Pendidikan berkepentingan menjaga agar bahasa lokal digunakan secara aktif selain bahasa Indonesia. Itu dapat dilakukan lewat program yang diselenggarakan LPP agar mengangkat konten lokal. Seperti yang dilakukan TVRI dan RRI ditingkat lokal.

Untuk mengawasi LPP, dikatakan Paulus, perlu dibentuk Dewan Penyiaran Publik di tingkat pusat dan Dewan Khalayak untuk tingkat daerah. Dewan itu terdiri dari perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap LPP. Dewan Penyiaran ini bertugas menjaga agar program yang disajikan LPP mengutamakan kepentingan publik.

Selain itu Paulus mengingatkan dalam membahas RUU RTRI harus mengedepankan paradigma masa depan, bukan konvensional. Sebab, teknologi informasi sudah berkembang pesat apalagi sekarang trennya media konvergensi.

Anggota Dewan Pengawas RRI, Dwi Hernuningsih, mengatakan RRI berkepentingan mengawal pembahasan RUU RTRI sampai tuntas. Pasalnya, regulasi itu berdampak pada masa depan RRI sebagai salah satu LPP. Sebagaimana regulasi yang ada, RRI mengemban tugas antara lain  memberi layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, alat kontrol dan perekat sosial.

Program siaran yang diselenggarakan menurut Dwi juga harus mencakup kepentingan seluruh lapisan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Sampai saat ini RRI punya 87 stasiun yang tersebar di seluruh daerah. "Siaran RRI bisa diterima di wilayah yang terpencil (terisolasi), itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi," ujarnya.

Dwi menegaskan, RRI menyambut baik RUU RTRI masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Sebagaimana Paulus, ia berharap agar RUU itu memperkuat LPP khususnya dalam pengembangan teknologi penyiaran agar LPP mampu mengemban tugasnya dengan baik. RRI, kata dia, telah berupaya mewujudkan harapan itu dengan cara membuat aplikasi RRI untuk perangkat android dan merambah ke versi digital sejak tahun lalu.

Pengurus bidang penyiaran AJI, Yophiandi Kurniawan, berharap agar RUU RTRI mampu mengatur agar LPP jadi lembaga independen dan berkelas dunia. Sehingga, program siaran LPP bukan lagi dipandang sebagai alternatif tapi utama bagi masyarakat.
Tags:

Berita Terkait