Ia mengatakan bobolnya keamanan informasi setiap bidang yang berbasis teknologi menjadi ancaman serius yang mengintai. Lebih lagi, informasi dapat diperoleh dengan cepat dan mudah melalui cyberspace. Ia menjelaskan aspek keamanan informasi menjadi satu kebutuhan yang harus segera dirumuskan agar dalam melakukan transaksi informasi secara elektronik diyakini keotentikannya.
“Kebutuhan perlindungan menjadi satu hal yang esensial yang perlu dipenuhi bila menyangkut data elektronik yang sangat rahasia,” tutur Djoko dalam Seminar Internasional Cyberlaw di Bali, Selasa (18/3).
Djoko mengatakan untuk mencegah ancaman itu maka sistem pertahanan siber terkini yang perlu disiapkan pada tahap awal adalah bertahan secara pasif. Cara-cara yang perlu dilakukan, antara lain, adalah memasang sistem “firewall”, memasang antivirus, dan alat deteksi instrusi yang dideskripsikan seperti maginot line, yakni benteng Perancis pada perang dunia kedua. Namun, sistem pertahanan ini dinilai masih lemah karena banyak pencurian bernilai miliaran dolar per tahun.
“Singkatnya, faktor serangan lebih kuat dari pertahanan,” lanjutnya.
Djoko menuturkan dengan kekayaan informasi yang dimiliki Indonesia saat ini, maka perlu tindakan pengamanan yang lebih dari sekadar bersifat pasif. Tindakan-tindakan yang bersifat preventif dan defensif sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman siber ini. Djoko mengatakan sistem pertahanan yang paling efektif adalah strategi pertahanan perang semesta.
Strategi perang ini adalah dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Tidak cukup melibatkan seluruh komponen negara, komponen negara ini harus dipersiapkan sejak dini oleh pemerintah dan harus diselenggarakan secaar total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
Strategi perang semesta yang dibangun juga harus memenuhi berbagai aspek, yaitu peningkatan kesadaran keamanan cyber, kebijakan pemerintah yang komprehensif, dan pemanfaatan teknologi telematika. Taktik ini juga harus disusun secara berlapis karena ancaman dunia siber tersebut sifatnya dinamis.
Taktik ini juga diperkuat dengan strategi keamanan siber nasional. Strategi keamanan siber nasional yang perlu diperkuat di antaranya adalah perlu payung hukum dan regulasi tentang cyber, dibentuknya Dewan Keamanan Cyber Nasional yang berfungsi menentukan kebijakan keamanan siber nasional, pengamanan infrastruktur jaringan dan data bagi administrasi publik, dan penegakan hukum kejahatan di dunia maya secara efektif.
Selain melalui perang semesta, salah satu cara untuk meningkatkan keamanan data elektronik adalah dengan menggunakan teknik kriptografi. Informasi yang berbentuk digital membutuhkan suatu pengamanan informasi dalam bentuk persandian. “Persandian juga menjadi kunci pengamanan terhadap aplikasi informatika dan konteks perdagangan dan industri serta jasa-jasa pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan sistem keamanan siber seperti itu, lanjut Djoko, maka Indonesia akan semakin siap menyambut sistem keotentikan digital identity untuk kepentingan penyelenggaraan pelayanan publik maupun perdagangan secara elektronik.
Sangat Mendesak
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengatakan digital identity untuk e-commerce ini sangat mendesak keberadaannya. Menurutnya, hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan teknologi yang masif. Penggunaan teknologi yang tinggi menunjukkan kemajuan suatu bangsa.
“Sangat mendesak. Pengguanaan teknologi yang masif itu menunjukkan kemajuan suatu bangsa,” ucap Eko kepada hukumonline usai seminar di Bali, Selasa (18/3).
Kendati demikian, Eko memang tidak menampik pentingnya cyber security. Keamanan berselancar di dunia siber ini memang harus dipikirkan meskipun saat ini Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, praktiknya, Indonesia tetap membutuhkan undang-undang yang spesifik untuk mengatur digital identity.
Tidak hanya melalui pengamanan dari segi regulasi, Eko menambahkan Indonesia juga perlu mengembangkan sistem buffer (penyangga). Dengan buffer, setidak-tidaknya Indonesia telah memiliki perlindungan terhadap dunia siber Indonesia dan data-data rahasia negara.
“Meskipun cyber security kita berhadapan dengan cyber security negara lain. Tapi kita punya buffer itu dulu,” tandasnya.
















