Lewati Masa Izin Tinggal, Begini Proses Deportasi WNA
Terbaru

Lewati Masa Izin Tinggal, Begini Proses Deportasi WNA

Jika tak ada perpanjangan penangkalan, maka penangkalan terhadap WNA yang sebelumnya dideportasi berakhir demi hukum. Adapun soal biaya, dibebankan kepada penjamin WNA sesuai dengan keberlakuan Pasal 63 ayat (3) UU Keimigrasian.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
Lewati Masa Izin Tinggal, Begini Proses Deportasi WNA
Hukumonline

Belakangan, cukup marak pemberitaan soal WNA yang akhirnya dideportasi pasca berlibur di Pulau Dewata, Bali. Setidaknya, Imigrasi Bali mencatat hingga April 2023, sebanyak 101 WNA yang telah dideportasi dari Bali. Modusnya bisa beragam, bisa karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku.

Terkait lewat waktu dari izin tinggal, salah satu kasus yang baru ini diangkat Antara bisa dijadikan contoh. Seorang WNA Amerika Serikat (AS) masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 Januari 2023 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggalnya berlaku sampai 27 Februari 2023.

Lewat operasi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, WNA tersebut baru ditangkap pada 12 Mei lalu. Alasannya tak bisa memperpanjang masa izin tinggal lantaran Ia mengaku kehabisan uang selama berada di Bali. Rekening yang bersangkutan juga dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan untuk memperpanjang izin tinggalnya.

Baca Juga:

Alhasil, Ia kemudian dideportasi ke Negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Taipei, Taiwan, untuk selanjutnya melakukan perjalanan ke Los Angeles dengan tujuan akhir di Chicago, AS. Lantas untuk kasus seperti ini, apakah biaya deportasi ditanggung Negara? “Kami tidak menanggung biaya tiketnya,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito seperti dilansir Antara.

Petugas Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, WNA tersebut juga sudah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Imigrasi. Untuk diketahui, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang maksimal enam bulan (lihat: Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011).

Jika tak ada perpanjangan penangkalan, maka penangkalan terhadap WNA yang sebelumnya dideportasi berakhir demi hukum. Adapun soal biaya, dibebankan kepada penjamin WNA sesuai dengan keberlakuan Pasal 63 ayat (3) UU Keimigrasian.

Pasal 63 ayat (3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan: a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Dalam hal WNA tersebut tak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada WNA tersebut dan jika tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarganya. Dalam hal keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi akan dibebankan kepada perwakilan negaranya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 63, orang asing yang dimaksud merupakan mereka yang memegang Izin Tinggal terbatas ataupun Izin Tinggal Tetap. Sebagai pengecualian, ketentuan soal penjamin ini pada ayat (4) tak berlaku bagi orang asing yang kawin secara sah degan Warga Negara Indonesia. Alasannya, karena baik itu suami atau istri dalam suatu perkawinan bertanggungjawab kepada pasangannya dan/atau anaknya.

Tags:

Berita Terkait