Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Peraturan ini diubah dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perubahan aturan ini bertujuan menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah diterapkan. Sebab ada beberapa penafsiran berbeda mengenai laporan ini.
"Selain itu untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," ujar Budi dalam keterangannya.
Baca Juga:
· Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin
· Urgensi Pengendalian Gratifikasi di Sektor Jasa Keuangan
Budi menjelaskan setidaknya 5 hal yang melatarbelakangi perubahan aturan tersebut. Pertama, terkait pemutakhiran batas nilai wajar. Standar nilai gratifikasi dalam aturan lama didasarkan pada survei tahun 2018-2019 yang kini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Kedua, KPK mempertegas konsekuensi atas keterlambatan laporan. Jika sebuah gratifikasi dilaporkan lebih dari 30 hari kerja atau baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal, maka objek tersebut secara otomatis dapat diproses untuk ditetapkan menjadi milik negara.
Ketiga, adanya penyaringan terhadap laporan yang tidak memenuhi unsur pidana (Pasal 12B UU Tipikor), seperti laporan yang salah secara administratif atau objek yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Keempat, KPK mengubah narasi pasal dari "pengecualian gratifikasi" menjadi kalimat yang lebih lugas: "Pegawai Negeri tidak wajib melaporkan gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut...". Perubahan diksi ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan laporan masuk yang sebenarnya memang tidak perlu dilaporkan.
Kelima, dilakukan restrukturisasi kewenangan penandatanganan Surat Keputusan (SK). Jika sebelumnya didasarkan pada nilai barang, kini ditentukan berdasarkan level jabatan pelapor agar birokrasi di internal KPK menjadi lebih fleksibel.
Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026 ini, terdapat rincian spesifik mengenai apa saja yang tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara. Salah satu poin yang mencolok adalah pemberian dari keluarga inti hingga kerabat jauh (seperti besan, keponakan, hingga ipar), sepanjang tidak ada konflik kepentingan.
Menariknya, aturan ini juga menetapkan batas nominal yang lebih jelas untuk kegiatan sosial, yakni Hadiah Pernikahan/Pertunangan: Maksimal sebesar Rp1,5 juta. Hadiah dari Rekan Kerja: Total maksimal Rp1,5 juta. Pemberian Lainnya: Karangan bunga, plakat, cinderamata, serta hidangan makanan dalam batas kewajaran juga masuk dalam kategori tidak wajib lapor.
Selain itu, keuntungan dari investasi, manfaat koperasi, penghargaan atas prestasi kerja, hingga diskon atau undian yang tidak terkait dengan jabatan juga dikecualikan dari kewajiban lapor.
Namun, Budi Prasetyo mengingatkan bahwa kelonggaran ini tetap memiliki batas tegas. "Ketentuan tersebut tidak berlaku jika instansi tempat penerima bekerja memiliki aturan internal yang lebih ketat yang melarang pemberian tersebut," tegasnya.
Melalui penyesuaian ini, KPK berharap para penyelenggara negara dapat lebih fokus pada integritas kerja tanpa terbebani oleh kebingungan administratif terkait tradisi saling memberi di masyarakat, selama tetap berada dalam koridor kewajaran.
















