Lima Cara Pengembangan Pasar Modal Ala OJK
Berita

Lima Cara Pengembangan Pasar Modal Ala OJK

OJK masih mematangkan aturan yang memberikan perlindungan terhadap pelaku pasar modal.

FAT
Bacaan 2 Menit

Untuk cara keempat, OJK akan mengembangkan produk-produk dalam pasar modal. Setidaknya terdapat lima program yang akan dilakukan OJK akan pengembangan produk bisa dilakukan. Yaitu, revitalisasi perdagangan produk derivatif. Agar revitalisasi bisa berjalan, OJK sebelumnya akan melakukan review terhadap peraturan bursa terkait kontrak berjangka indeks efek dan kontrak opsi saham.

Program berikutnya dimaksimalkannya penggunaan bond indeks. Dalam program ini, OJK merasa perlu dilakukannya pengkaian bond indeks sebagai parameter perkembangan perdagangan surat utang dan sukuk. Selanjutnya, program pengembangan kerangka regulasi produk syariah, pengembangan produk pengelolaan investasi yang sesuai selera pasar dan mengupayakan insentif pajak.

“OJK sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal untuk memperpanjang insentif pajak atas kupon obligasi di reksa dana,” tutur Nurhaida.

Cara terakhir OJK adalah pengembangan pasar surat utang dan sukuk. Agar cara ini berjalan mulus, ada dua program yang akan dilakukan otoritas tersebut. Pertama, pengembangan electronic trading platform, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan perdagangan surat utang dan sukuk di Over The Counter (OTC).

Program lain yang akan dilakukan OJK adalah pengembangan regulatory dan supervisi. Yakni dengan melakukan kajian mengenai bank sebagai intermediaries perdagangan surat utang dan sukuk, koordinasi OJK dan BI dalam pengawasan terhadap bank dan money broker yang melakukan perdagangan instrumen pasar modal serta koordinasi tentang harmonisasi pengaturan antara perusahaan efek, perbankan dan money broker.

Wajar

Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, dianggap OJK masih dalam taraf wajar. Menurut Nurhaida, meski IHSG mengalami penurunan hingga sembilan persen, namun dalam konteks regional pasar saham Indonesia masih tumbuh sebesar 6,8 persen.

Bahkan, di regional, Indonesia masih menduduki posisi keempat, setelah Jepang, Philipina dan China. “Kondisi ini pada dasarnya OJK melihat optimisme pelaku pasar modal masih cukup tinggi. Jika berbicara pasar modal kita melihat jangka panjang dan bukan jangka pendek," kata Nurhaida.

Jika dilihat dari jangka panjang, lanjut Nurhaida, pasar modal terus mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hal ini terlihat baik dari IHSG, rata-rata transaksi harian maupun jumlah emiten di bursa. Pada 2009 IHSG berada di level 2019 dan terus menanjak tiap tahun hingga pada Juni 2013 sebesar 4609.

Begitu juga dengan kapitalisasi pasar yang tumbuh dari Rp2019 triliun di 2009, menjadi Rp4522 triliun di Juni 2013. Meski begitu, kata Nurhaida, OJK terus berkoordinasi dengan BEI dan meminta bursa untuk mengawasi lebih ketat pasar primer dan sekunder terutama terkait perdagangan. “OJK akan terus mengawasi tekanan yang ada di pasar modal saat ini, khususnya saham,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info