Lima Oleh-Oleh dari Bandung
RUU PPh:

Lima Oleh-Oleh dari Bandung

Ada lima beleid penting dalam RUU PPh. Besaran pendapatan tidak kena pajak naik. Iming-iming potong tarif hingga 50% untuk pelaku usaha cilik. Insentif bagi perusahaan listing. Zakat dan sumbangan keagamaan bakal bebas pajak. Beberapa pendapatan negara bukan pajak bisa masuk dalam sistem perpajakan.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Lima Oleh-Oleh dari Bandung
Hukumonline

Alhamdulillah, salah satu agenda utama saya sebagai anggota DPR, yaitu reformasi PPh, sudah 99% tuntas. Meski belum seideal yang saya harapkan, untuk sementara cukuplah, pesan singkat itu datang dari nomor hape anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Dradjad Hari Wibowo, Minggu (13/7). Dradjad duduk di Komisi XI yang membidangi perbankan dan keuangan negara.

 

Dradjad mengabarkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) sudah diselesaikan oleh Panja dan pemerintah. Sekarang tinggal Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang akan merapikan rumusan bahasa dan sinkronisasi rumusan. RUU ini merupakan revisi atas UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

 

Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Markus Melchias Mekeng menandaskan RUU ini segera disahkan dalam sidang paripurna DPR. Secepatnya, ujar politikus Fraksi Partai Golkar itu kepada harian Kompas edisi Senin (14/7).

 

Kolega satu partai Melki, panggilan akrab Markus, Harry Azhar Aziz menceritakan, pertemuan terakhir pembahasan RUU PPh ini digelar di Hotel Horizon, Bandung. Jumat malam (11/7) sampai pukul dua Sabtu pagi (12/7), tuturnya via telepon, Senin (14/7).

 

Harry menjelaskan, realistisnya pengesahan RUU ini pada masa pembukaan sidang berikutnya, Agustus depan. Sekarang sedang disinkronisasi, tukasnya. Dengan demikian, beleid ini bakal efektif berlaku pada 2009. Ada lima poin krusial yang disepakati.

 

Pertama, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp15.840.000 setahun dengan tambahan PTKP untuk istri naik menjadi Rp1.320.000 dan anak Rp1.320.000. PTKP tambahan ini maksimal untuk tiga orang tanggungan. Perlu dicatat, jika WP-nya si istri, maka tambahan PTKP tersebut untuk suami.

 

Besaran PTKP itu naik dari ketentuan sebelumnya, yang senilai Rp13.200.000. Untuk WP orang pribadi yang sudah kawin, ada tambahan PTKP Rp1.200.000 dan Rp1.200.000 masing-masing untuk anak, dengan maksimal tanggungan tiga orang. Ketentuan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, yang mengejawantahkan UU 17/2000.

 

Kedua, ada iming-iming diskon tarif bagi WP Badan dalam negeri asal dia berbadan hukum. WP badan yang dimaksud punya peredaran usaha (omzet) hingga Rp50 miliar per tahun diberi fasilitas berupa tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal terhadap peredaran usaha hingga serendah-rendahnya Rp4,8 miliar. Besarnya peredaran usaha terendah ini dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

 

Misalnya, WP dalam negeri mempunya omzet Rp5 miliar dan keuntungan bersihnya 10%. Artinya, laba usaha Rp500 juta. Maka, terhadap penghasilan yang Rp480 juta dikenakan tarif PPh 14%. Besaran Rp480 juta adalah laba bersih dari ambang bawah omzet, atau 10% dari Rp4,8 miliar, yang dapat fasilitas pemotongan tarif hingga 50%. PPh 14% merupakan 50% dari tarif PPh 28%. Nah, sisa laba bersih, yakni Rp20 juta (Rp500 juta – Rp480 juta) dikenakan tarif normal sebesar 28%.

 

Fasilitas ini merupakan insentif yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan catatan dia berbadan hukum. Tapi, harus diakui, tak semua UMKM telah berbadan hukum. Jika UMKM tersebut tidak berbadan hukum, dia menjadi WP orang pribadi dengan tarif pajak progresif. Ini bukan tarif tunggal seperti yang dikenakan terhadap WP badan.

 

Dradjad melakukan simulasi sederhana terhadap UMKM yang berbadan hukum dan beromzet Rp5 miliar, dengan keuntungan alias laba 10%. Tanpa fasilitas tarif pajak 50% tersebut, dia harus membayar PPh Rp140 juta. Dengan fasilitas di atas, PPh yang harus dibayar adalah Rp72,8 juta. Sehingga, UMKM tersebut mendapat insentif sebesar hampir separuh dari PPh jika tanpa fasilitas. Jika omzetnya makin besar, tentu proporsi insentif ini terhadap PPh tanpa insentif semakin kecil.

 

Nah, jika UMKM tadi tidak berbadan hukum, perlakuannya sebagai WP orang pribadi. Maka, pajak yang harus dia bayar Rp95 juta.

 

Menurut Dradjad, UMKM beroleh dua insentif. Satu, tarif pajak setengah dari tarif normal. Dua, jika berbadan hukum, PPh-nya jauh lebih rendah daripada jika dia sebagai WP orang pribadi.

 

Klausul insentif bagi si kecil ini yang menurut Harry menimbulkan perdebatan. Pemerintah merasa berat jika melepas sejumlah potensi pajak dari sektor ini. Maklum, menurut UU UMKM, besaran omzet untuk perusahaan menengah adalah Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Perusahaan kecil antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Dan usaha mikro di bawah Rp300 juta.

 

Angka Rp50 miliar memang besar. Tapi harus ada jalan tengah. Saya berpendapat ada sebagian pengusaha menengah yang perlu diberi insentif. Ketemulah titik tengah, angka Rp4,8 miliar itulah yang dapat fasilitas potongan tarif 50%, jabar Harry.

 

Ketiga, ada juga gula-gula buat perusahaan terbuka yang sudah listing di lantai bursa. Yakni, pengenaan tarif PPh 5% lebih rendah dari tarif pajak normal. Namun, perusahaan tersebut harus memenuhi dua syarat. Satu, minimal 40% saham yang disetor di perdagangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dua, syarat lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP).

 

Pemerintah bersama DPR merancang roadmap insentif pajak bagi perusahaan terbuka secara bertahap. Menurut Melki, pada 2009, tarif badan turun jadi 25% sehingga perusahaan yang masuk bursa hanya akan dibebani PPh 20%. Ini kami berikan agar mendorong perusahaan untuk go public dan membuka diri, tuturnya.

 

Zakat bebas pajak

Keempat, zakat dan sumbangan wajib keagamaan dalam agama-agama yang diakui di Indonesia yang diterima badan/lembaga amil dan zakat atau lembaga keagamaan lainnya yang dibentuk atau disahkan pemerintah tidak termasuk objek pajak. Artinya, bebas pajak.

 

Wajib pajak yang memberikan zakat dan sumbangan keagamaan di atas dapat mengurangkannya dari Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan ini akan lebih lanjut diatur dengan PP. Pasal ini, menurut Dradjad, agar tidak ada diskriminasi terhadap pemeluk agama dalam hal pajak.

 

Dan kelima, beberapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini berada di luar sistem perpajakan, sekarang dapat dimasukkan ke dalam sistem perpajakan melalui PP. Hal ini, menurut Dradjad, dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi sektor tertentu, seperti migas. Maklum, sektor ini masih gelap dalam mengurus cost recovery.

 

Bunyi pasal ini nantinya, Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan, minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pihak Direktorat Jenderal Pajak tentu bakal siap-siap kehilangan potensi pajak lantaran sejumlah insentif dari RUU PPh ini. Direktur Potensi, Kepatutan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Departemen Keuangan Sumihar Petrus Tambunan mengkalkulasi potensi kerugian penerimaan pajak sekitar Rp40 triliun. Besaran potential loss tidak dibahas untuk disepakati karena hal itu dialami di lapangan. Namun, kita hanya menyampaikan estimasi besarannya saja untuk diketahui, tuturnya kepada harian Investor Daily edisi Senin (14/7).

 

Harry juga duduk sebagai Wakil Panitia Anggaran DPR. Meski kali ini sepakat dengan Petrus, menurutnya untuk jangka waktu ke depan, sejumlah fasilitas ini bakal menggerakkan perekonomian. Manfaat RUU ini untuk jangka panjang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info