Lima Tahun Berproduksi, Tambang Asing Wajib Divestasi
PP Minerba:

Lima Tahun Berproduksi, Tambang Asing Wajib Divestasi

Modal asing pemegang IUP dan IUPK setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya. Saham yang dijual kepada pihak Indonesia paling sedikit 20 persen. Angka kompromi antara pemerintah dengan pengusaha.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.

 

Apabila divestasi tidak tercapai, penawaran saham akan dilakukan pada tahun berikutnya berdasarkan mekanisme seperti tadi.

 

Kini, ketentuan divestasi sudah terbit. Pertanyaan, apakah ketentuan itu bisa meniadakan sengketa yang timbul antara pemerintah dengan perusahaan asing seperti selama ini terjadi? Jawabnya, belum tentu. Sebab, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono pernah berujar, pihaknya sedang menggodok Peraturan Menteri tentang penyelesaian sengketa akibat proses divestasi perusahaan tambang asing. “Penyelesaiannya (sengketa divestasi, red) nanti harus lewat BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),” ungkap Bambang.

 

Kalau memang seperti itu, artinya sengketa divestasi saham antara perusahaan tambang asing dengan pemerintah masih berpotensi timbul.

Tags: