Lima Tahun Berproduksi, Tambang Asing Wajib Divestasi
PP Minerba:

Lima Tahun Berproduksi, Tambang Asing Wajib Divestasi

Modal asing pemegang IUP dan IUPK setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya. Saham yang dijual kepada pihak Indonesia paling sedikit 20 persen. Angka kompromi antara pemerintah dengan pengusaha.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Jeffrey mengatakan UU Minerba yang lama mempunyai semangat yang berbeda dengan UU Minerba yang baru. Menurutnya, ketentuan divestasi dalam UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, lebih berpihak kepada pengusaha nasional yang kala itu belum sanggup secara teknologi dan SDM untuk melakukan eksplorasi tambang. Ketentuan itu, lanjut Jeffrey, tidak cocok jika diterapkan untuk kondisi saat ini.

 

Berbeda dengan saat ini. “Sekarang kalau IUP, aturan-aturan pajak atau keuangannya tidak jelas, dan leadership-nya juga boleh pindah, lalu investornya megang apa? Naruh duit, tapi nggak punya pegangan apa-apa,” kata Jeffrey.

 

Sebagai gambaran, pemerintah memang belum secara rinci mengatur tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham dalam PP No. 23/2010. Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun yang jelas, secara umum ada beberapa urutan yang harus dilakukan perusahaan tambang asing yang akan melakukan divestasi sahamnya.

 

Swasta juga Bisa Beli

Divestasi saham dilakukan secara langsung kepada peserta Indonesia yang terdiri atas pemerintah, pemerintah daerah provinsi (pemprov), atau pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Apabila pemerintah tidak bersedia membeli saham perusahaan yang akan didivestasi, ditawarkan kepada pemprov atau pemda kabupaten/kota.

 

Apabila pemprov atau pemda kabupaten/kota tidak bersedia juga, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD melalui cara lelang. Lalu, apabila BUMN dan BUMD juga tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.

 

Penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kalender sejak 5 tahun dikeluarkannya izin operasi produksi tahap penambangan. Pemerintah, pemprov, pemda kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender setelah tanggal penawaran.

 

Apabila pemerintah dan pemprov atau pemda kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat membeli divestasi saham, saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender. Sementara badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah tanggal penawaran.

Tags: