Lima Tahun UU Perdagangan, Banyak Tantangan yang Muncul
Berita

Lima Tahun UU Perdagangan, Banyak Tantangan yang Muncul

Penegakan hukum jangan sampai hambat iklim usaha.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sayangnya, kata dia, ada kesan pembiaran. Pemerintah dianggap tidak tegas melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan, hal ini tentunya akan berakibat fatal dan membuat pelaku usaha yang patuh aturan berpotensi menyimpang. 

"Dengan adanya penegakan hukum yang lemah mereka cenderung ikut-ikutan, ini sangat tidak baik. Orang-orang yang selama ini ikut aturan, dan ada pelanggaran tapi tidak ditindak, cenderung mereka akan menyimpang. Hal lain, kita ingin keadilan betul-betul bagi siapapun pelaku usahanya membuat pasar kita," tuturnya. 

Hukum jangan hambat usaha

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemaritiman Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan ada banyak transformasi perdagangan dari tahun ke tahun semenjak UU Perdagangan berlaku pada 2014 lalu. Oleh karena itu mau tidak mau sistem yang ada harus terintegrasikan. 

Ia mencontohkan jika awalnya perdagangan hanya sekadar bentuk fisik, kali ini sudah berbentuk kripto. Dengan beragamnya bentuk perdagangan termasuk maraknya e-commerce, pemerintah memanfaatkan hal itu karena melihat bisa memberikan keuntungan bagi ekonomi nasional.

"Saya kembalikan lagi bagaimana kalau kita tolak (transformasi perdagangan), kita tolak sekarang, kita tahu mereka umurnya masih muda-muda sampai bapak-bapak ini pensiun mereka masih bisa peluang untuk meloloskan. Sehingga kita harus bisa mengambil manfaat dari itu. Tugas kita pemerintah mengarahkan mereka bisa berikan benefit daripada ciptakan cost," ujarnya. 

(Baca juga: Aspek Legal dan Pajak atas Perusahaan Digital Ekonomi).

Edi juga menjelaskan dari hasil informasi yang diperoleh dari tim omnibus law, Indonesia cenderung lebih kepada penerapan hukum pidana bila ada suatu pelanggaran sehingga membuat para pelaku usaha menjadi takut untuk berusaha. Dan hal itu tentunya menimbulkan efek negatif bagi iklim usaha di Indonesia. 

"Penegakan hukum memang sudah seharusnya menimbulkan efek jera tetapi tidak harus dalam bentuk pidana sebab  belum menjadi efek jera. Ia mencontohkan pada kasus pajak yang seseorang telah masuk proses penyidikan tetapi diberi kesempatan untuk membayar pajaknya ditambah dengan denda maka ia terbebas dari hukuman pidana. 

Tags:

Berita Terkait