Limpahkan Perkara OC Kaligis, KPK Diduga Hendak Gugurkan Praperadilan
Berita

Limpahkan Perkara OC Kaligis, KPK Diduga Hendak Gugurkan Praperadilan

KPK membantah sengaja ingin gugurkan praperadilan OC Kaligis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Mengingat kondisi kesehatan OC Kaligis, Johnson bersama rekannya, Humphrey Djemat telah berkomunikasi dengan KPK. Dari hasil komunikasi, KPK akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan OC Kaligis dengan mendatangkan tim dokter. Johnson berpendapat, pihaknya dan KPK sama-sama ingin perkara OC Kaligis segera dibawa ke persidangan.

"Tapi, permasalahannya risiko kesehatan. Kami maunya sebelum pelimpahan, tapi pelimpahannya sudah terjadi. Seharusnya kesehatan dulu karena pelimpahan perkara kan ada (pelimpahan) tanggung jawab dari jaksa ke pengadilan. Apakah pengadilan mau tanggung jawab kesehatannya? Kalau jaksa kan mau menanggung risiko," terangnya.

Di lain pihak, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan jika penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua. "Kami memang berancana minggu ini atau minggu depan untuk melimpahkan ke penuntutan. Soal penolakan, kami menghargai, tapi proses tetap akan berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, dalam waktu 14 hari ke depan perkara OC Kaligis akan dilimpahkan ke pengadilan. Meski OC Kaligis menolak, KPK tetap melakukan pelimpahan. Dengan adanya penolakan dari OC Kaligis, KPK juga telah membuatkan berita acara penolakan.

Priharsa mengungkapkan, pelimpahan perkara OC Kaligis lebih cepat dari perkara Gary, serta tiga hakim dan panitera PTUN Medan bukan karena sengaja ingin menggugurkan praperadilan. "Namun, karena memang berkas perkara di penyidikan telah dianggap cukup dan selesai. Kalau tergesa-gesa kan nanti dakwaannya tidak optimal," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, selain OC Kaligis, KPK telah menetapkan Gary, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua orang hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti  sebagai tersangka.

Dugaan penyuapan ini berkaitan dengan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang diajukan ke PTUN Medan. Ahmad memberikan kuasa kepada Gary dan sejumlah advokat di kantor hukum OC Kaligis untuk menggugat Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Dalam penyelidikan itu, Kejati Sumut menemukan indikasi adanya peristiwa pidana terkait dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumatera Utara. Kejati Sumut menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pejabat Pemprov Sumut.

Alhasil, majelis hakim yang terdiri dari Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi mengabulkan gugatan Ahmad. Majelis menganggap, berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berwenang menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang bukan Kejati Sumut, melainkan PTUN Medan.

Tags:

Berita Terkait