Untuk memperkuat perlindungan tersebut, negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN masih berada pada kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia.
Selain isu AI, forum tersebut juga menyoroti tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi para kreator. Hermansyah mengungkapkan bahwa kreator Indonesia kerap belum memperoleh hak ekonomi yang setara meski capaian streaming karyanya sebanding dengan kreator global.
Oleh karena itu, kata dia, Indonesia mendorong adanya transparansi dan standar global yang lebih adil dalam sistem distribusi royalti musik digital. Di sisi lain, perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal juga menjadi perhatian, khususnya di daerah dengan kekayaan budaya tinggi seperti Bali.
Masyarakat dan pelaku kreatif diimbau untuk segera mendaftarkan karya mereka guna mencegah potensi klaim sepihak dari pihak asing. "Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa," kata Hermansyah.
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama kawasan, forum AWGIPC juga meluncurkan inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan dan kepastian waktu proses di kawasan ASEAN.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum RI, Yasmon, menyebut forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual. Ia menambahkan bahwa AWGIPC juga berfungsi sebagai ruang evaluasi rencana aksi kawasan sekaligus penguatan kerja sama teknis dengan mitra internasional.
"Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional," ujarnya.
Sebanyak 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog turut ambil bagian dalam pertemuan tersebut. Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mempromosikan produk indikasi geografis khas Bali sebagai bagian dari diplomasi kekayaan intelektual.
Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya. Melalui peran aktif dalam forum ini, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing global.
















