Langkah strategis dalam penguatan kerja sama internasional di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) sukses diwujudkan melalui penyelenggaraan Webinar HKI Indonesia yang menjadi bagian dari Seri Pertukaran Profesional HKI Internasional. Webinar ini merupakan inisiatif Asosiasi Layanan Kekayaan Intelektual Ibu Kota dan Balai Layanan Kekayaan Intelektual Internasional Beijing yang bekerja sama dengan Pusat Studi Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), serta FH UII.
Direktur Pusat Penelitian Kekayaan Intelektual FH UII, Prof Budi Agus Riswandi memaparkan terkait struktur hukum dan praktik kekayaan intelektual di Indonesia secara sistematis. Mulai dari kerangka legislasi nasional, proses perolehan HKI, mekanisme penegakan hukum, hingga pengaturan di sektor-sektor utama seperti merek dagang.
“Permohonan kekayaan intelektual merek dagang di dalam negeri terus meningkat dari tahun 2015 hingga 2023. Begitu pun untuk permohonan dari luar negeri. Untuk sektor usahanya, pelaku usaha non-UMKM memiliki permintaan yang meningkat di tahun 2023, sedangkan sektor UMKM juga meningkat secara terus menerus sejak 2015 hingga 2023 hanya saja belum mencapai lebih dari 25 ribu permohonan,” jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025) pekan lalu.
Baca juga:
- Keunggulan FH UII: Fasilitas Akademik Hingga Kampus Hukum Berskala Internasional
- Departemen Pengembangan Karier LEM FH UII Kunjungi Hukumonline
Dia menjelaskan tentang Peta Jalan Kekayaan Intelektual Indonesia 2045, yang merupakan bentuk komitmen pemerintah guna mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dengan visi besar Indonesia Emas 2045. Serta, mendorong kemajuan layanan digitalisasi.
Ketua Komite Penasihat Ahli Asosiasi Layanan Kekayaan Intelektual Modal, Liu Haibo menyampaikan terkait pengembangan regulasi dan penegakan HKI di Tiongkok. Dalam perkembangan terbaru, Tiongkok mulai mengimplementasikan kecerdasan buatan (AI) untuk memeriksa hak paten, dan beberapa tahun terakhir negeri tirai bambu ini berfokus pada sektor penyelesaian sengketa luar negeri.
“Ada empat sektor utama mengenai HKI di Tiongkok, yaitu merek dagang, paten, hak cipta, dan anti persaingan yang semuanya telah memiliki pembaruan dalam regulasi,” kata Liu.
















