PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menyerahkan bukti guna menguatkan gugatan pada salah satu penumpangnya, De Neve Mirzan pada majelis hakim yang menangani perkara ini, Rabu (12/10).
Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin mengatakan saat ini, maskapai penerbangan berjadwal itu sudah menyerahkan dua bukti. Yaitu pengembalian uang Neve atas tiket yang telah di-refund atau dibatalkan sebesar Rp1,4 juta. "Bukti tersebut kami serahkan dalam dua lembar, yakni dalam versi berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia," ujar Nusirwin.
Sejauh ini, Lion Air baru menyampaikan dua bukti tersebut. Tetapi, Nusirwin mengatakan, pada persidangan selanjutkan, Lion Air akan melengkapi bukti tersebut.
Bukti-bukti yang akan menyusul adalah bukti klaim kerugian yang dialami Lion Air akibat menunggu Neve saat transit di Denpasar. Bukti tersebut masih dalam proses, soalnya, dalam pengadaannya harus berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan.
Selain itu, untuk menguatkan bukti-bukti tersebut, Lion Air akan menghadirkan salah seorang staf dari Kementerian Perhubungan. Tujuannya, untuk menjelaskan kerugian yang dialami Lion Air sehingga bukti-bukti kerugian yang dialami semakin kuat. "Kami hanya minta sesuai dengan kerugian saja, tidak lebih dan tidak kurang," jelas Nusirwin.
Seperti diketahui, tatkala penerbangan salah satu pesawat Lion Air dari Denpasar menuju Jakarta, seorang penumpangnya, Neve, terlambat masuk pada saat transit. Akibatnya, pesawat Lion Air harus menunggu hingga 20 menit dan perusahaan mencatat timbulnya kerugian akibat perbuata Neve.
Yaitu, pemakaian bahan bakar avtur selama 20 menit senilai Rp11,6 juta. Kemudian, biaya pemeliharaan pesawat AS$36,6 serta biaya awak pesawat dengan dua orang pilot sebesar AS$73,3, lima orang pramugari sebesar AS$41,6 dan biaya tambahan bandara yakni senilai Rp100.000.
















