Lion Air Ajukan Bukti Sudutkan Penumpang
Berita

Lion Air Ajukan Bukti Sudutkan Penumpang

Berupa bukti pengembalian pembelian tiket penumpang yang gagal menumpang.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Sementara kuasa hukum Neve, Slamet Yuono mengatakan pihaknya masih menambah jumlah bukti yang sudah diserahkan sebelumnya. Minggu lalu, Neve telah mengajukan 11 barang bukti. Bukti tambahan tersebut adalah berupa print out, yang diperoleh dari Provider Halo terkait keberadaan Neve di Flores ketika tiketnya dibatalkan. Pasalnya, Lion Air mendalilkan saat terjadi pembatalan tiket, Neve masih di Bandung, sebab tiket dibatalkan di Bandung.

 

Selain itu, Slamet mengatakan bukti lain yang segera ditambahkan adalah somasi dan jawaban somasi dari Lion Air. Maskapai itu, dalam jawaban somasi mengakui telah tejadinya kesalahan dalam membatalkan tiket Neve.

 

Pengakuan ini, menurut Slamet menjadi bekal keyakinan, Neve akan memenangkan perkara ini. "Lion Air dalam jawaban somasi mengakui bahwa refund terjadi karena ada kesalahan sistem," tegas Slamet.

 

Terkait saksi yang rencananya akan dihadirkan Lion Air dari Kementerian Perhubungan, Slamet menegaskan jika yang hadir adalah saksi fakta maka pihaknya harus menolak. Soalnya, saksi tersebut dari pemerintah dan seharusnya ia harus netral. Tapi kalau diajukan sebagai ahli, akan dipertimbangkan apakah ditolak atau diterima.

 

Sekadar mengingatkan, Neve adalah penumpang  lion air rute Labuhan Bajo, Flores menuju Jakarta. Ia menggugat Lion Air karena secara sepihak perusahaan penerbangan ini telah membatalkan tiket pesawat yang dibeli 24 Mei 2011. Agar bisa menumpang penerbangan Lion Air lagi, maskapai kemudian menukar dengan tiket terbang dengan harga lebih tinggi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info