Lion Air Kembali Digugat Penumpang
Aktual

Lion Air Kembali Digugat Penumpang

HRS
Bacaan 2 Menit
Lion Air Kembali Digugat Penumpang
Hukumonline

Pengguna jasa angkutan udara kembali menggugat Lion Air. Kali ini, gugatan tersebut dilayangkan oleh sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, PT Kharissa Permai Holiday. Gugatan telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juni 2013 dengan no. register 291/PdtG/2013/PN. Jakpus.

Perseroan yang bergerak di bidang jasa biro perjalanan penyelenggaran haji dan umroh ini menggugat Lion Air lantaran burung besi ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tak hanya Lion Air, PT Kharissa juga menyeret Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena Lion Air melakukan pembatalan penerbangan secara sepihak menjelang dua hari sebelum keberangkatan. Alasannya, ada program perawatan pesawat yang harus dilakukan. Padahal, PT Kharissa telah membeli tiket tujuan Jakarta-Jeddah sebanyak 91 buah untuk 30 Mei 2013.

“Pembatalan tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 PM Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,” tutur kuasa hukum PT Kharissa, Ngurah Anditya Ari Firnanda kepada hukumonline, Senin (17/6).

Tags: