Lion Air Samakan Disabilitas dengan Sakit
Berita

Lion Air Samakan Disabilitas dengan Sakit

Penyandang cacat disyaratkan meneken surat pernyataan menderita sakit sebelum pesawat tinggal landas.

Inu
Bacaan 2 Menit

Lalu, saat akan turun dari pesawat, pramugari sama bertanya, yang menurut Endang dengan nada ketus, “Mengapa ibu tadi ngotot tidak mau tanda tangan?”

Dijawab Endang, “Saya bukan ngotot, tapi tidak mau karena surat pernyataan itu untuk orang sakit.”

Perlakuan sama diterima Aria Indrawati yang dia tuturkan di pengadilan pada hari sama. Menurut wanita yang tunanetra sejak kecil ini dirinya selalu dibedakan dengan penumpang lain oleh Lion Air.

Terakhir, ketika sarjana hukum ini menggunakan Lion Air dari Jakarta menuju Semarang pada akhir Juli 2011. Kala itu, ada petugas dari ‘low cost airline’ ini yang mendampingi saat check in. Namun, dia tidak diminta menandatangani surat pernyataan apapun.

Lalu, Aria menanyakan pada petugas mengenai surat itu. Anehnya petugas langsung menyodorkan surat keterangan itu. Diminta untuk membacakan, petugas yang bersangkutan menolak keinginan penumpang tapi mendesak Aria untuk langsung membubuhkan tanda tangan di surat itu. “Tentu saja saya tolak, meski penerbangan tidak dibatalkan,” lanjutnya.

Aria menceritakan juga sekali dirinya pernah menandatangani surat pernyataan itu. Kejadiannya pada pertengahan 2010. Tapi setelahnya selalu ditolak karena alasan surat pernyataan itu untuk orang yang menderita sakit.

Pada tahun 2010 juga dia mengalami perlakuan buruk dari Lion Air, tutur Aria. Karena menolak menyetujui surat pernyataan, tak ada bantuan dari petugas maskapai pada dirinya sebelum naik hingga ke pesawat. “Bahkan, pernah sewaktu pesawat pindah ‘gate’ saya malah dibantu penumpang lain untuk meminta pendampingan petugas,” kenangnya.

Menurutnya, perlakuan ini tak dialami dengan penerbangan milik maskapai asing. Seperti Thai Airline, maupun SQ, salah satu maskapai berbasis di Singapura. Sejak check in hingga turun dari pesawat lalu diantar pada orang yang menjemput selalu ada petugas dari maskapai penerbangan asing. Sekalipun, penumpang harus menambah biaya untuk hal itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info