Lion Air Samakan Disabilitas dengan Sakit
Berita

Lion Air Samakan Disabilitas dengan Sakit

Penyandang cacat disyaratkan meneken surat pernyataan menderita sakit sebelum pesawat tinggal landas.

Inu
Bacaan 2 Menit

Menanggapi itu, kuasa hukum Lion Air Nisirwan di persidangan menyatakan tidak akan bertanya. Karena, kedua saksi yang diajukan penggugat tidak relevan dengan gugatan. “Serta tidak mengalami hal yang diterima penggugat seperti dalam surat gugatan,” imbuhnya.

Perkara ini berawal dari gugatan Ridwan Sumantri, yang sehari-hari beraktivitas dengan kursi roda. Ridwan menilai, Lion Air melakukan diskriminasi terhadap dirinya saat menumpang pada 11 April 2011.

Saat itu, Ridwan yang juga aktivis sosial bidang penyandang cacat ini hendak terbang dari Jakarta ke Denpasar. Dia akan melakukan riset tentang UU yang berkaitan dengan penyandang cacat.

Waktu itu, pesawat yang digunakan adalah Lion Air dengan nomor penerbangan JT 12 yang berangkat pukul 13.05 WIB. Dia mengaku tidak ada perlakuan khusus pada dirinya untuk dipermudah naik pesawat. Akhirnya dirinya dibantu oleh petugas untuk naik dan juga turun dari pesawat.

Karena masuk belakangan, dirinya dibopong untuk bisa duduk di kursi 23a sesuai tiket.  Saat duduk, dirinya disodori surat pernyataan seperti dialami Aria dan Endang. Dirinya bersikeras menolak menandatangani surat itu hingga berdebat 40 menit dengan tiga pramugari. Sebab, seharusnya sesuai UU Penerbangan, saya tidak diperlakukan untuk menandatangani surat itu.

Namun, akhirnya Ridwan menandatangani karena merasa ditekan. Pilihannya, jika tidak menandatangani, dirinya diminta turun. Kalau menolak turun, pilot yang akan turun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info