Lion Air Tanggapi Permohonan PKPU Mantan Pilot
Berita

Lion Air Tanggapi Permohonan PKPU Mantan Pilot

Lion Air masih menunggu putusan pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan pilot berupa biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air sekitar Rp 89 miliar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Atas putusan PHI tersebut, Lion Air kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA justru menguatkan putusan PHI. Dikutip dari SIPP dengan Putusan MA No.260 K/Pdt.Sus-PHI/2018, Majelis Hakim tunggal Hamdi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Lion Air.

 

Putusan kasasi tertanggal 20 April 2018 itu juga turut memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Oktober 2017. Dalam eksepsi, Majelis menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

 

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; menyatakan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang Antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu. Selain itu, menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2016 karena Pelangaran Kerja; Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kompensasi Pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp6.415.260.000.

 

Rio menambahkan, sebelum permohonan diajukan, kliennya sudah menjaukan sita eksekusi. Namun hal itu tidak dikabulkan lantaran dalam waktu bersamaan Lion Air mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kliennya. “Sudah diajukan sita eksekusi tapi Lion Air mengajukan gugatan perdata PMH. Meskipun demikian seharusnya tidak menghentikan sita eksekusi, kalau menang di PMH ya tinggal minta ganti rugi lagi,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait