KPPU Sidang 7 Maskapai: Lion Air Group Tolak Tawaran Perubahan Perilaku
Berita

KPPU Sidang 7 Maskapai: Lion Air Group Tolak Tawaran Perubahan Perilaku

Ketujuh terlapor diduga melanggar Pasal 5 terkait penetapan harga dan Pasal 7 terkait kartel untuk mempengaruhi harga.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
KPPU menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat terbang yang dilakukan oleh tujuh maskapai, Rabu (25/9). Foto: HMQ
KPPU menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat terbang yang dilakukan oleh tujuh maskapai, Rabu (25/9). Foto: HMQ

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat terbang yang dilakukan oleh tujuh maskapai yakni Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Batik, Wings Air, Nam Air dan Sriwijaya Air, pada Rabu (26/9). Seharusnya, sidang digelar dengan agenda penyerahan tanggapan terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan Investigator. Namun karena permintaan empat terlapor, sidang ditunda hingga Selasa (1/10).

 

Sebagai informasi, ketujuh terlapor diduga melanggar Pasal 5 terkait penetapan harga dan Pasal 7 terkait kartel untuk mempengaruhi harga dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun tiga bentuk pelanggaran penetapan harga dan kartel yang ditemukan investigator terdiri dari pertama, adanya dugaan tindakan bersama sama para terlapor untuk melakukan pengurangan atau meniadakan tiket subclass rendah. Kedua, adanya kerjasama manajemen Garuda Group dan Sriwijaya Group.

 

Ketiga, adanya tindakan bersama sama para terlapor untuk melakukan pengurangan jumlah penerbangan melalui pembatalan jadwal penerbangan. Lebih lanjut, bentuk penetapan harga sebagaimana dimaksud dalam Perkom KPPU No. 4 Tahun 2011 digaris bawahi Investigator berupa kesepakatan meniadikan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar sehingga membatasi pasokan dan memelihara harga tinggi.

 

Sebagai informasi tambahan, dalam z-score yang ditayangkan Investigator pada sidang sebelumnya, Selasa (17/9) lalu, tampak bahwa harga tiket yang digunakan terlapor memiliki pola yang sama di setiap bulannya. Sedangkan Air Asia memiliki pola harga yang berbeda. Tidak hanya itu, di low season pada bulan Januari-April, beberapa maskapai itu cenderung tidak menurunkan atau menstabilkan harga tiket. Lain halnya dengan Air Asia yang mengikuti pola kenaikan harga di saat high season, namun saat low season tidak mengikuti pola harga yang sama dengan maskapai lain.

 

(Baca: Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah)

 

Terkait dugaan dalam LDP tersebut Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, menanyakan kepada kuasa hukum tujuh terlapor, apakah akan mengambil kesempatan perubahan perilaku yang diberikan majelis atau menolaknya dengan mengajukan tanggapan atas LDP Investigator. Ia juga mengingatkan bahwa kesempatan perubahan perilaku hanya bisa diambil terlapor bilamana ketujuh terlapor mengakui dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam LDP investigator (vide; Pasal 33 ayat (2) Perkom 1/2019).

 

Satu saja tidak setuju, katanya, maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan secara normal. “Apakah kuasa hukum sudah diskusi dengan direksi?” tanyanya kepada para kuasa hukum.

 

Pasal 33:

  1. Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah Laporan Dugaan Pelanggaran dibacakan dan/atau disampaikan kepada Terlapor.
  2. Kesempatan perubahan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila seluruh Terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku.
  3. Kesempatan perubahan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Majelis Komisi dengan mempertimbangkan: a. jenis pelanggaran; b. waktu pelanggaran; dan c. kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran.
Tags:

Berita Terkait