Kalau sejak awal ada perjanjian lisensi eksklusif, pihak ketiga yang ditawari akan berpikir dua kali menggunakan merek dimaksud. Jadi, apakah penerima lisensi yang baru tahu atau tidak lisensi yang diterimanya merupakan lisensi eksklusif. Kalau dia tahu eksklusif, kan harusnya tidak diterima, ujar staf pengajar mata kuliah Perikatan dan Persetujuan Khusus Perdata, serta Hak Kekayaan Intelektual itu kepada hukumonline.
Menurut Suharnoko, pengakhiran lisensi sangat tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Bisa pula berakhir dengan sendirinya kalau jangka waktu perjanjian sudah habis, atau karena jangka waktu validitas merek yang menjadi basis lisensi itu sudah berakhir. Karena itu, peranan perjanjian kedua belah pihak sejak awal sangat menentukan.
Jika sejak awal sudah diatur secara gamblang, pemberi dan penerima lisensi seyogianya dapat mengakhiri perjanjian mereka dengan baik. Namun dalam praktik, bisa saja muncul sengketa. Salah satu yang mencuat ke publik adalah lisensi merek Cap Kaki Tiga, yang selama ini dikenal sebagai merek minuman larutan penyegar.
Lewat pengacara masing-masing, Wen Ken Drug Co Pte Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura, perang iklan di media massa dengan PT Sinde Budi Sentosa.
Pada 20 Juni lalu, kantor pengacara John Waliry, SH & Partners selaku kuasa hukum Wen Ken Drug membuat pengumuman tentang merek Cap Kaki Tiga. Isinya menjelaskan bahwa Wen Ken Drug adalah pemilik sah merek dagang Cap Kaki Tiga, termasuk produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga, yang sudah terdaftar di Kantor Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu, Wen Ken Drug mengumuman telah menunjuk PT Tiga Sinar Mestika sebagai kuasa dari Wen Ken Drug terhitung sejak 2 Juni 2008. PT Tiga Sinar Mestika akan membantu Wen Ken Drug mencari calon penerima lisensi merek dagang di Indonesia. Pada hari yang sama, PT Tiga Sinar Mestika juga mengumumkan undangan resmi kepada siapapun – termasuk PT Sinde Budi Sentosa-- yang berminat menjadi calon penerima lisensi merek dagang.
Berselang beberapa hari, giliran pengacara PT Sinde Budi Sentosa, Hotma Sitompoel & Associates membuat pengumuman peringatan. Intinya, Sinde mengingatkan semua pihak untuk tidak menerima lisensi merek Cap Kaki Tiga dari Wen Ken Drug atau kuasanya. Seandainya ada pihak yang mengabaikan peringatan tersebut, Sinde tak segan-segan mengajukan tuntutan hukum. Pengumuman Sinde juga memperingatkan Wen Ken Drug untuk tetap menghormati hukum, dengan tidak mengalihkan lisensi merek ‘Cap Kaki Tiga' kepada pihak lain sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengakhiri lisensi antara Wen Ken Drug dengan Sinde Budi Sentosa.
Tidak jelas bagaimana silang sengketa itu terjadi. Upaya mendapatkan gambaran detil dari kedua belah pihak belum membuahkan hasil. Sedikit gambaran secara eksplisit dicantumkan dalam pengumuman pengacara Sinde, yaitu pengakhiran lisensi sepihak atas merek Cap Kaki Tiga.
Pemilik merek terdaftar berhak menggunakan sendiri mereknya, atau memberikan kepada pihak lain dan pihak ketiga. Namun, agar pemberian lisensi merek dengan pihak lain tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sebaiknya pemilik merek yang memberikan lisensi dan orang atau perusahaan penerima lisensi membuat perjanjian yang detil. Jika tidak, pemberi dan penerima lisensi bisa saling bersengketa.
Peluang timbulnya sengketa semakin besar kalau salah satu pihak mengakhiri perjanjian lisensi sebelum batas waktunya berakhir. Pihak penerima lisensi bisa saja keberatan terhadap pemberi lisensi yang juga pemilik merek jika merek tersebut ditawarkan kepada pihak ketiga.
Pasal 44 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan pemilik merek terdaftar yang telah memberi lisensi kepada salah satu pihak bisa menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya, kecuali diperjanjikan lain. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Suharnoko berpendapat pasal 44 tersebut mengandung arti pada dasarnya lisensi eksklusif harus diperjanjikan.
















