Gagasan teknokratisme yang sejak Reformasi 1998 dirancang untuk menopang pengambilan kebijakan berbasis keahlian kini dinilai berada pada titik rapuh. Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Giri Ahmad Taufik menjelaskan mekanisme kelembagaan yang dibangun untuk menginsulasi kebijakan dari kepentingan politik disebut telah runtuh. Ini terjadi menyusul menguatnya repolitisasi lembaga-lembaga independen.
“Teknokratisme ini ingin agar keputusannya itu diisolasi dari proses politik, keputusan akan kebijakan publiknya itu didasarkan pada professional judgement, science, dan evidence based,” ujar Giri dalam Weekly Session’s bertajuk “Teknokrasi di Bawah Bayang Politik: Membaca Krisis Lembaga Negara Independen dengan Kacamata New Constitutionalism” yang diadakan Pusat Studi Kebijakan Negara dan Departemen Hukum Tata Negara FH Unpad, Jumat (24/10/2025).
Baca juga:
- Ratifikasi BBNJ Efektif 2026, Indonesia Dituntut Siapkan Regulasi Pengelolaan Laut
- Mahasiswa FH Unpad Ajukan Uji Formil UU TNI ke MK
Giri menjelaskan, setelah krisis 1997–1998, restrukturisasi negara melalui paket reformasi ekonomi yang didorong IMF dan Bank Dunia menghasilkan model New Constitutionalism. Melalui pendekatan tersebut, lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia, KPK, KPPU, Ombudsman, hingga SKK Migas dirancang sebagai independent regulatory agencies yakni institusi yang keputusannya ditopang legitimasi profesional, bukan politik elektoral.
Inti dari reformasi setelah tahun 1998 menurutnya adalah upaya untuk menciptakan state emptied politics, yakni sebuah kondisi negara yang menempatkan rasionalitas ekonomi yang berbasis keahlian teknokratik di atas kepentingan politik jangka pendek. Ia menjelaskan, untuk mengamankan tujuan tersebut, dibentuklah lock-in mechanism (mekanisme pengunci) agar lembaga-lembaga negara independen yang baru tidak mudah dikooptasi atau dipolitisasi kembali oleh kekuatan politik yang berkuasa.
Mekanisme pengunci tersebut dibangun melalui tiga elemen utama: independensi dan efektivitas peradilan (terutama Mahkamah Konstitusi); distribusi kekuasaan (separation of powers) sehingga pengambilalihan kebijakan tidak dapat dilakukan oleh satu aktor politik saja; tekanan eksternal melalui rezim perjanjian dan rating internasional yang memaksa negara menjaga kredibilitas ekonomi. Namun, menurut Giri, ketiga elemen tersebut kini melemah.
Giri kemudian menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya turut memperlemah posisi lembaga-lembaga negara independen. Ia menjelaskan bahwa sejumlah putusan MK justru membuka kembali ruang intervensi politik terhadap lembaga yang semestinya bekerja secara otonom dan berbasis keahlian profesional.
















