LoI Indonesia-Norwegia Tak Usik Pengusaha
Berita

LoI Indonesia-Norwegia Tak Usik Pengusaha

Pengusaha masih berpendapat akan berdampak negatif pada ekonomi Indonesia.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

“Artinya, pro growth agar ekspor lebih baik, lalu pro poor agar menjangkau rakyat miskin yang mayoritas berada di sekitar hutan, dan pro job, memberdayakan masyarakat mendapatkan pekerjaan dari pengelolaan hutan,'' ujar Sekjen.

 

Oleh karena itu, Hadi berharap agar pelaksanaan LoI ini sebagai implementasi pembangunan ekonomi jangka panjang yang sustainable.

 

Dihubungi terpisah, pengusaha Sofjan Wanandi menengarai, LoI akan berdampak negatif pada ekonomi Indonesia. Menurut pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu, moratorium yang menjadi bagian dari LoI sesungguhnya mencoba untuk melakukan moratorium terhadap kelapa sawit dan industri turunannya yang merupakan produk unggulan Indonesia selain migas.

 

Padahal, sekitar empat juta rakyat Indonesia bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, sehingga moratorium tersebut akan membuat orang tidak dapat lagi bekerja pada sektor tersebut.

 

Apindo, lanjutnya bersikap sangat tidak setuju apabila LoI direalisasikan. Alasan utamanya, karena para pengusaha nasional dan investor dalam negeri harus memprioritaskan terlebih dahulu menciptakan lapangan kerja.

 

Berdasarkan Protokol Kyoto juga tidak ada kewajiban dari negara miskin atau berkembang untuk memperbaiki lingkungan atau mengurangi emisi karbon. Hal itu karena negara-negar maju yang telah nyata merusak lingkungan akibat perkembangan industrinya, seperti industri minyak dan gas yang sangat merusak lingkungan dan menyumbang emisi karbon.

 

“Tanggung jawab negara berkembang adalah memberantas kemiskinan masyarakatnya dan memperbaiki kondisi ekonomi negaranya,” ujar pemilik kelompok usaha Gemala ini.

Tags: