Lolos dari UU ITE, Admin @TrioMacan2000 Kena Pasal Penadahan
Berita

Lolos dari UU ITE, Admin @TrioMacan2000 Kena Pasal Penadahan

Pengacara terdakwa mengapresiasi putusan majelis.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
PN Jaksel menggelar sidang perdana kasus admin @TrioMacan2000 dengan terdakwa Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono, Senin (23/3). Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Tower Bersama Group.
PN Jaksel menggelar sidang perdana kasus admin @TrioMacan2000 dengan terdakwa Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono, Senin (23/3). Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Tower Bersama Group.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Edi Syahputra, salah satu admin akun twitter @triomacan2000, yang sebelumnya diduga melakukan tindakan pemerasan atas Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.

Edi yang dijerat oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan berlapis, di antaranya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berhasil “berkelit” dari dakwaan-dakwaan itu. Majelis hakim “hanya” mengenakan Edi dengan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama. Menghukum terdakwa pidana penjara satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Suyadi saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (22/4).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai hal-hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan berlaku baik selama di persidangan. Selain itu, Edy juga mengaku tidak mengetahui asal muasal uang yang diberikan kepada dirinya, sebab saat menerima uang yang memberikan hanya menyampaikan akan membicarakan iklan di Asatunews.com.

Sedangkan hal yang memberatkan Edi ialah perbuatannya merugikan orang lain. Selain itu, majelis memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. Barang bukti berupa handphone Blackberry dan uang Rp49 juta dikembalikan kepada yang berhak, serta menghukum Edi dengan membebankan biaya perkara Rp 5.000.

Sebagai informasi, dalam dakwaannya, penuntut umum menjerat Edi dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27 ayat (1) UU ITE Jo. Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, dalam putusannya, majelis berpendapat lain dengan mengenakan Edi pasal alternatif, yakni Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Isi Pasal 27 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait