Lolos dari UU ITE, Admin @TrioMacan2000 Kena Pasal Penadahan
Berita

Lolos dari UU ITE, Admin @TrioMacan2000 Kena Pasal Penadahan

Pengacara terdakwa mengapresiasi putusan majelis.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit

Sedangkan isi Pasal 480 ayat (1) KUHP ialah “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.”

Kuasa hukum Edi Syahputra, Haris Aritonang mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh majelis. Ia mengatakan bila mengacu kepada putusan ini, maka kliennya sudah jelas tidak melakukan pemerasan. "Karena tidak terbukti ada pemerasan, tapi Edi diputus penadahan. Ini artinya majelis melihat secara rasional dan pengancaman secara IT tidak terbukti," paparnya usai sidang.

Haris mengaku belum dapat memastikan apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak. Namun, ia mengatakan siap meladeni bila penuntut umum mengajukan banding atas vonis ini. "Masih menunggu kepastian terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak," tambahnya.

Sedangkan, penuntut umum enggan mengomentari putusan hakim ini. Penuntut umum Azi Tya Wardana mengaku akan pikir-pikir untuk memilih langkah hukum selanjutnya, termasuk akan mengajukan banding atau tidak. ’’Belum tahu,’’ ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Edi ditangkap oleh tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Kantor Asatunews.com. Penangkapannya berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom,  Arif Prabowo. Pada 16 Oktober, Arif bertemu dengan Edi. Pada pertemuan itu, Edi memperkenalkan diri sebagai komisaris sebuah media online kepada Arif.

Edi menawarkan kepada Arif untuk memasang iklan Telkom di media online miliknya. Namun, dengan syarat pembayaran iklan langsung 100 persen di muka. Arif tidak menyetujui persyaratan itu sehingga kerja sama pun batal dilakukan.

Setelah kerja sama batal, muncul berita miring yang merusak nama Arif di media online dan jugaTwitter. Link berita itu pun dikirimkan oleh Edi kepada Arif. Kiriman berita tersebut dilakukan berulang-ulang bahkan dengan nomor yang tak dikenal. Akhirnya, Arif melaporkan Edi ke Polda Metro Jaya. Dari penangkapan tersebut disita uang sebesar Rp50 juta.

Tags:

Berita Terkait