Lolos obstruction of justice tapi Terbukti Suap, Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui
Utama

Lolos obstruction of justice tapi Terbukti Suap, Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui

Karena dinilai menyuap mantan komisioner KPU wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.

CR 34
Bacaan 4 Menit
Hasto Kristiyanto seusai menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).  Foto: RES
Hasto Kristiyanto seusai menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku. Yakni dengan memberikan dana kepada mantan komisioner KPU wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto memberikan hukuman pidana dengan vonis selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Hasto dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Hasto lolos dari jeratan tindak pidana obstruction of justice karena dinyatakan tidak terbukti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di persidangan, Jumat (25/7/2025).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Hasto Kristiyanto saat konferensi pers usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025). Foto: HFW

Majelis hakim menyebutkan unsur-unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Dengan begitu Hasto dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua alternatif pertama. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan, tindakan Hasto dinilai tidak mendukung integritas pemilu dan mencederai lembaga penyelenggara pemilu. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta kontribusi terdakwa dalam pelayanan publik sebelumnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info