Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku. Yakni dengan memberikan dana kepada mantan komisioner KPU wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto memberikan hukuman pidana dengan vonis selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Hasto dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Hasto lolos dari jeratan tindak pidana obstruction of justice karena dinyatakan tidak terbukti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di persidangan, Jumat (25/7/2025).
Baca juga:
- Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum: Ada Kriminalisasi Politik
- Fakta Menarik Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, dari Dakwaan hingga Dukungan Massa
- Sidang Berlanjut, KPK Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto saat konferensi pers usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025). Foto: HFW
Majelis hakim menyebutkan unsur-unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Dengan begitu Hasto dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua alternatif pertama. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan, tindakan Hasto dinilai tidak mendukung integritas pemilu dan mencederai lembaga penyelenggara pemilu. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta kontribusi terdakwa dalam pelayanan publik sebelumnya.
















